Suara.com - Ketua Umum Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut dalam waktu dekat Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai kader. Ahmad Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rencana pemecatan Ahmad Yani sebagai kader Demokrat itu disampaikan Ferdinand dalam akun media sosial Twitter dengan akun @FerdinandHaean2.
"Partai Demokrat akan memberhentikan Ahmad Yani sebagai kader dan tidak mendapat mendapat bantuan hukum dari partai," kata Ferdianand dalam cuitannya.
Menurut Ferdinand, sikap tegas Partai Demokrat sudah jelas lantaran semua kader partai telah menandatangani pakta integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sesuai dengan Pakta Integritas tentang pemberantasan korupsi yang ditandatangani oleh seluruh kader Partai Demokrat," ujar dia.
Untuk diketahui, selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kemudian tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kode.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak
"Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong-kosong' dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Menurut Basaria, selain penyerahan uang USD 35 ribu, KPK juga mengidentifikasi penyerahan lainnya kepada Ahmad Yani pada waktu sebelumnya.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee diterima Bupati Ahmad Yani dari paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak