Suara.com - Ketua Umum Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut dalam waktu dekat Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai kader. Ahmad Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rencana pemecatan Ahmad Yani sebagai kader Demokrat itu disampaikan Ferdinand dalam akun media sosial Twitter dengan akun @FerdinandHaean2.
"Partai Demokrat akan memberhentikan Ahmad Yani sebagai kader dan tidak mendapat mendapat bantuan hukum dari partai," kata Ferdianand dalam cuitannya.
Menurut Ferdinand, sikap tegas Partai Demokrat sudah jelas lantaran semua kader partai telah menandatangani pakta integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sesuai dengan Pakta Integritas tentang pemberantasan korupsi yang ditandatangani oleh seluruh kader Partai Demokrat," ujar dia.
Untuk diketahui, selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kemudian tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kode.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak
"Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong-kosong' dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Menurut Basaria, selain penyerahan uang USD 35 ribu, KPK juga mengidentifikasi penyerahan lainnya kepada Ahmad Yani pada waktu sebelumnya.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee diterima Bupati Ahmad Yani dari paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN