Suara.com - Ketua Umum Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut dalam waktu dekat Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai kader. Ahmad Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rencana pemecatan Ahmad Yani sebagai kader Demokrat itu disampaikan Ferdinand dalam akun media sosial Twitter dengan akun @FerdinandHaean2.
"Partai Demokrat akan memberhentikan Ahmad Yani sebagai kader dan tidak mendapat mendapat bantuan hukum dari partai," kata Ferdianand dalam cuitannya.
Menurut Ferdinand, sikap tegas Partai Demokrat sudah jelas lantaran semua kader partai telah menandatangani pakta integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sesuai dengan Pakta Integritas tentang pemberantasan korupsi yang ditandatangani oleh seluruh kader Partai Demokrat," ujar dia.
Untuk diketahui, selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kemudian tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kode.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak
"Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong-kosong' dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Menurut Basaria, selain penyerahan uang USD 35 ribu, KPK juga mengidentifikasi penyerahan lainnya kepada Ahmad Yani pada waktu sebelumnya.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee diterima Bupati Ahmad Yani dari paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness