Suara.com - Ketua Umum Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut dalam waktu dekat Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai kader. Ahmad Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rencana pemecatan Ahmad Yani sebagai kader Demokrat itu disampaikan Ferdinand dalam akun media sosial Twitter dengan akun @FerdinandHaean2.
"Partai Demokrat akan memberhentikan Ahmad Yani sebagai kader dan tidak mendapat mendapat bantuan hukum dari partai," kata Ferdianand dalam cuitannya.
Menurut Ferdinand, sikap tegas Partai Demokrat sudah jelas lantaran semua kader partai telah menandatangani pakta integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sesuai dengan Pakta Integritas tentang pemberantasan korupsi yang ditandatangani oleh seluruh kader Partai Demokrat," ujar dia.
Untuk diketahui, selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kemudian tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kode.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak
"Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong-kosong' dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Menurut Basaria, selain penyerahan uang USD 35 ribu, KPK juga mengidentifikasi penyerahan lainnya kepada Ahmad Yani pada waktu sebelumnya.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee diterima Bupati Ahmad Yani dari paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar