Suara.com - Veronica Koman, pendamping hukum mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan sebagai provokator kerusuhan di Manokwari, Papua Barat.
Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya, yang memantik demonstrasi berujung rusuh di Manokwari.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019), mengatakan, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.
Dia mengklaim, sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, polisi sudah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica Koman terkait kasus hoaks tersebut. Namun, kata dia, pengacara HAM itu dianggap mangkir.
Sebelum isu Papua, nama Veronica Koman pernah hangat diperbincangkan pada pertengahan 2017. Sejak memimpin orasi yang menuntut pembebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sosoknya mulai menghiasi berbagai media.
Pasalnya, orasi yang ia suarakan di depan Rutan Cipinang itu membuat panas telinga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena dianggap kebablasan.
Dalam orasinya untuk membela Ahok, Veronica Koman mengatakan bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu memang dikenal keras dalam memperjuangkan berbagai hal terkait hukum.
Lulusan Hukum Internasional universitas swasta di Jakarta itu sudah lama aktif sebagai aktivis.
Baca Juga: Panglima TNI - Kapolri Berkantor di Papua, Gubernur Lukas: Ini Tugas Negara
Tak cuma terkait isu Papua, Veronica Koman juga menjadi pengacara untuk para pencari suaka. Kliennya banyak yang berasal dari Afghanistan dan Iran.
Mereka dibantu Veronica Koman untuk mendapat status pengungsi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai hukum internasional yang mengatur.
Bahkan, wanita 31 tahun itu juga diketahui kerap memberi bantuan hukum secara cuma-cuma untuk orang-orang tak mampu yang buta hukum.
Dalam kasus kekinian, Veronica Koman dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Hoaks, Polri Gandeng Interpol Buru Veronica Koman
-
Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka
-
Kemlu Ambil Langkah Diplomatis soal Keberadaan Benny Wenda di Inggris
-
Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua
-
Bantah Benny Wenda, Wiranto: Tak Benar Setiap Hari Ada Pembunuhan di Papua
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing