Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyodorkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR RI. Setelah itu, 10 nama tersebut akan mengikuti uji kapatutan dan lelayakan atau fit and proper test.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat Jokowi terkait 10 nama capim KPK sudah diterima DPR sejak Rabu (4/9/2019) siang.
"Iya betul sudah kami terima tadi siang," kata Indra kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Indra menjelaskan, surat tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Badan Musyawarah hari ini. Setelah itu akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019) besok.
"Sore ini langsung dibahas di Bamus, besok di paripurna," kata Indra.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menerima 10 nama capim KPK periode 2019 - 2023. 10 nama Capim KPK tersebut baru saja diserahkan Pansel langsung ke Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Setelah menerima 10 nama tersebut, Jokowi mengatakan saat ini adalah era keterbukaan informasi. Karena itu kata Jokowi, masukan-masukan yang didapat baik itu masyarakat ataupun dari tokoh-tokoh harus dipertimbangkan.
"Masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga itu bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Jokowi menjelaskan setelah 10 nama Capim KPK diterima, dirnya tidak ingin tergesa-gesa menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR RI. Jokowi memastikan lima dari 10 nama yang akan dikirim itu layak menjadi Capim KPK.
Baca Juga: KPK Kasih Tanda Merah dan Hitam di Antara 10 Capim KPK, Siapa Saja?
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China