Suara.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Kabinet Indonesia Kerja jilid II. Salah satunya pengkajian efektivitas Menteri Koordinator.
Konferensi yang diikuti 250 pakar hukum seluruh Indonesia itu menilai secara konstitusional, tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan Kementerian Koordinator.
STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan keberadaan Menteri Koordinator hanya didasari pada pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: "untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi".
"Efektif atau tidaknya tergantung Menko-nya, jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif, nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya: dapat, jadi sebenarnya boleh ada boleh enggak," jelas Bivitri Susanti saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD yang menjadi pembicara dalam konferensi ini juga menilai posisi Menko juga tidak termasuk dalam konsep triumvirat untuk menggantikan tugas kepresidenan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat (3).
"Karena kan misalnya Presiden dan Wakil Presiden meninggal dua-duanya, kan triumvirat nih, triumvirat kan Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri sama Menteri Luar Negeri, kemudian mereka bertindak sebagai Presiden, sebagai Kepala Negara, Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud MD pernah nulis juga seperti itu, jadi aneh sebenarnya posisi Menko itu secara konstitusional dimana?," ucap Bivitri.
Menurutnya keempat Kementerian Koordinator yang ada saat ini dinilai kerap kebingungan dalam mengurus suatu hal tertentu karena tidak memiliki struktur kementerian.
"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," kata dia.
Untuk diketahui, rekomendasi dari hasil KNHTN ke-6 ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat sebagai masukan penyusunan kabinet.
Baca Juga: Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final
KNHTN ke-6 ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?