Suara.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Kabinet Indonesia Kerja jilid II. Salah satunya pengkajian efektivitas Menteri Koordinator.
Konferensi yang diikuti 250 pakar hukum seluruh Indonesia itu menilai secara konstitusional, tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan Kementerian Koordinator.
STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan keberadaan Menteri Koordinator hanya didasari pada pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: "untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi".
"Efektif atau tidaknya tergantung Menko-nya, jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif, nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya: dapat, jadi sebenarnya boleh ada boleh enggak," jelas Bivitri Susanti saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD yang menjadi pembicara dalam konferensi ini juga menilai posisi Menko juga tidak termasuk dalam konsep triumvirat untuk menggantikan tugas kepresidenan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat (3).
"Karena kan misalnya Presiden dan Wakil Presiden meninggal dua-duanya, kan triumvirat nih, triumvirat kan Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri sama Menteri Luar Negeri, kemudian mereka bertindak sebagai Presiden, sebagai Kepala Negara, Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud MD pernah nulis juga seperti itu, jadi aneh sebenarnya posisi Menko itu secara konstitusional dimana?," ucap Bivitri.
Menurutnya keempat Kementerian Koordinator yang ada saat ini dinilai kerap kebingungan dalam mengurus suatu hal tertentu karena tidak memiliki struktur kementerian.
"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," kata dia.
Untuk diketahui, rekomendasi dari hasil KNHTN ke-6 ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat sebagai masukan penyusunan kabinet.
Baca Juga: Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final
KNHTN ke-6 ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia