Suara.com - bukan bendera gerakan separatisme.
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, aturan tentang bendera serta pengibarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dalam aturan itu, disebutkan adanya pelarangan segala atribut dan bendera kedaerahan di provinsi otonom yang memiliki kesamaan atau identik dengan kelompok separatisme.
"Itu ada aturannya. Ada PP 77 tahun 2007, yang melarang bendera-bendera yang di pakai organisasi terlarang. Kenapa HTI dilarang benderanya, contohnya, atau bendera-bendera separatis," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Pernyataan JK menyosor kepada pengibaran bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu, saat menggelar aksi anti-rasisme.
Pemerintah menilai, bendera Bintang Kejora identik dengan Organisasi Papua Merdeka. Selain bendera Bintang Kejora, JK menyebut ada juga bendera Gerakan Aceh Merdeka hingga bendera Hizbut Tahrir Islam yang tidak diperkenakan untuk digunakan.
Menurutnya, masyarakat Papua bisa mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Tapi, bendera itu melambangkan daerahnya masing-masing, bukan mewakili gerakan separatisme.
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh," ujarnya.
"DKI ini ada lambang daerahnya. Sulawesi Selatan ada lambangnya. Semua daerah ada lambangnya," tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing
Berita Terkait
-
Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing
-
Kader Bawa Bendera Bintang Kejora, Perindo: Tak Ada Kaitan dengan Partai
-
Bawa Ribuan Bendera Bintang Kejora, Perindo Pecat Kader Berinisial SM
-
Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung
-
Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan