Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur jajaran menterinya yang berkaitan dengan ekonomi dan investasi. Kepala Negara berharap pada menteri tersebut bisa melayani para investor dengan baik, sehingga investasi bisa terealisasi sempurna.
Jokowi kemudian mengingatkan agar jajaran menterinya tidak bersikap dilayani oleh investor, namun melayani investor.
"Jadi tolong menteri-menteri ini berikan pelayanan baik bagi investasi yang memang menjadi sebuah solusi atau jalan keluar dari tadi yang sudah saya sampaikan," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas antisipasi perkembangan ekonomi dunia di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Dampingi mereka sampai terealisasi, kita ini jangan kayak pejabat minta dilayani. Kita melayani," Jokowi menambahkan.
Jokowi menuturkan, kementerian yang dimaksud bukan hanya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun di semua kementerian yang terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan BUMN.
"Saya minta perusahaan-perusahaan yang sudah masuk, sudah buka pintu ke kita, tapi belum realisasi, tolong dalam seminggu ini juga tolong diinvetarisir dan nanti disampaikan kepada saya, ada problem apa," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian menyebut ada dua perusahaan yang ingin masuk ke Indonesia, namun hingga kini belum terealisasi karena adanya hambatan. Karena itu, Jokowi mengaku akan mengecek daftar perusahan-perusahan asing yang ingin berinvetasi ke Indonesia.
"Misalnya kayak kemarin Petrochemical yang dari Taiwan ada problem masalah tanah dengan Pertamina. Padahal investasinya gede banget. Misalnya Aramco enggak mau masuk-masuk karena apa dari Saudi. Semuanya akan kita cek satu per satu listnya. Sehingga betul-betul mereka merasa dilayani," tutur Jokowi.
Selain itu Jokowi juga meminta pada seluruh kementerian yang berkaitan dengan ekonomi untuk menginventarisir regulasi-regulasi yang menghambat investasi.
Baca Juga: Luhut Tepis Anggapan China Bakal Investasi di Ibu Kota Baru
"Regulasi-regulasi yang memperlambat, reglasi yang membuat kita lamban itu betul-betul kita inventarisir nanti seminggu lagi kita akan bicara mengenai masalah bagaimana segera menyederhanakan peraturan-peraturan yang menghambat dan memperlambat itu," tandasnya.
Dalam ratas hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perekonomian Darmin Nasution.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara