Suara.com - Buntut Seruan Gagalkan Pelantikan Presiden, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya, akibat diduga membuat ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019.
Laporan kepada polisi itu dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.
Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ipong.
Ipong berpendapat, ucapan Sri Bintang sebagai bentuk hasutan pada khalayak. Untuk itu, ia meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," ungkap Ipong.
Adapun barang bukti yang Ipong lampirkan dalam pelaporan sore ini salah satunya adalah video dari YouTube.
Baca Juga: Puluhan Orang Geruduk Polda Demo Kasus SARA Sri Bintang Pamungkas
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar, kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan enggak boleh, nanti rakyat jadi resah," papar Ipong.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
-
Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing
-
Bakar Suami dan Anak, Aulia Sakit Hati Disebut Pembawa Sial Setelah Nikah
-
Aulia Kesuma Tersangka Pembunuh Suami dan Anak Tiri
-
Jus Tomat, Obat Valdres dan Wiski jadi Senjata Aulia Habisi Suami dan Anak
-
Jaminan Utang, Istri Pembakar Suami Serahkan Rumah Edi ke Bank
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah