Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Tolak Perizinan Ngawur menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan PP OSS atau online single submission. Perizinan investasi online ini dianggap banyak kejanggalan terkait perizinan.
Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Salah satu poin dalam gugatan ini karena para pengusaha bisa mendapatkan izin meski hasil analisa dampak lingkungan atau amdal menyusul lewat permohonan lewat online. Sehingga hanya menghasilkan izin komitmen saja, bukan izin yang sudah rampung.
Sementara semuanya proses perizinan investasi harus disetujui dahulu dengan adanya amdal.
"Rencana teknis bangunan gedung dan ini sebenarnya agak miss konsep. Kenapa karena menyelesaikan amdal belum berarti amdalnya sudah baik," kata Elang dari BEM UI, salah satu bagian dari koalisi saat konferensi pers di Eksekutif Nasional Walhi, Kamis (4/9/2019).
Menurut dia, analisis mengenail dampak lingkungan hidup merupakan suatu hal yang penting dilakukan sebelum pemberian izin lingkungan terhadap izin usaha. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dampak yang akan menimpa masyarakat sekitar lokasi usaha atau pun dampak lingkungan yang terjadi.
“Patut digarisbawahi amdal itu hanya menghindari dampak lingkungan. Tetapi amdal itu ada kewajiban sosialisasi dan memasukkan tanggapan dari masyarakat amdal itu juga berfungsi untuk mencegah konflik sosial," kata Elang.
Penggugat Koalisi Tolak Perizinan Ngawur ini terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch dan Kaoem Telapak.
Sementara untuk pemohon individu ada tiga orang dari Provinsi Bengkulu yang mengajukan gugatan izin terhadap sebuah pembangkit listrik di daerah itu.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berani Evaluasi Seleksi Capim KPK
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati menyoriti perizinan yang menabrak aturan tata kelola lingkungan hidup.
"Sangat kami sesalkan ya dan juga kenapa kami menyebutnya juga ini sistem yang ngawur karena memang benar-benar menabrak berbagai peraturan tata kelola lingkungan hidup, itu yang sudah disusun sejak lama," kata Nur Hidayati. (Shifa Audia)
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berani Evaluasi Seleksi Capim KPK
-
Nelson: Upaya Melemahkan KPK Hadir untuk Menghambat Pemberantasan Korupsi
-
Dituduh Sebar Hoaks, Asfinawati Ketua YLBHI Angkat Bicara
-
YLBHI: Apa Hubungan IPW dengan KPK?
-
Soal Integritas Capim KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Jokowi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter