Suara.com - Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan, dirinya dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebar kabar bohong bukanlah hal baru.
Dia bersama dua pegiat antikorupsi lainnya, yakni Koordinator ICW Adnan Topan Husodo serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebar kabar bohong alias hoaks.
Menurut Asfinawati, laporan polisi tersebut sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang menyasar pegiat antikorupsi terdahulu.
"Laporan-laporan seperti ini bukan hal baru. Kalau kita ingat, 10 tahun lalu ada Cicak vs Buaya I ada Cicak vs Buaya II dan Vicak vs Buaya III," ujar Asfinawati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Menurut Asfinawati, yang menarik justru profile orang yang melaporkan dirinya, Adnan, dan Febri ke polisi, apakah bebas kepentingan atau justru sebaliknya.
Sebab, Asfinawati dan lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah giat mengawal tes seleksi calon pemimpin KPK jilid V.
Asfin bersama koalisi tersebut menilai ada calon pemimpin KPK memiliki rekam jejak melanggar kode etik.
"Tinggal yang menarik adalah mendalami pelapor ini, dia memiliki hubungan kepada siapa, sehingga kita tahu kepentingan siapa yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," tegas Asfinawati.
Sebelumnya diberitakan, Agung Zulianto melaporkan Asfinawati, Adnan, dan Febri Diansyah ke politi atas tuduhan menyebar kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dipolisikan, Ini Komentar ICW
Menurut Agung, pernyataan Asfinawati dan Adnan yang mengkritik capim-capim KPK justru menurunkan integritas lembaga antirasywah tersebut.
Sementara soal Febri, ikut dilaporkan karena menyatakaan ada dugaan pelanggaran dalam seleksi capim KPK.
Laporan Agung tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pasal yang disangkakan kepada Asfinawati, Adnan, dan Febri adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
-
Polri Bantah Tudingan Pansel KPK Dititipi Agar Pati Polri Lolos Seleksi
-
YLBHI: 33 Pelanggaran HAM Timpa Mahasiswa Papua, Paling Banyak di Surabaya
-
YLBHI Minta Tim Asistensi Hukum Dibubarkan, Wiranto: Niat Baik Susah
-
Sebut Penyebar Hoaks Cukup Minta Maaf, Ketua YLBHI Didebat Pengamat LIPI
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta