Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam revisi UU KPK, nantinya dalam lembaga antirasuah tersebut bakal ada dewan yang bertugas mengawasi kinerja dan etik pimpinan hingga pegawai serta penyidik KPK. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Menurut dia, unsur KPK akan bertambah menjadi satu jika keberadaan dewan pengawas ke depannya bakal disahkan dalam revisi UU KPK yang tengah dibahas.
"Jadi KPK yang akan datang itu komposisinya terdiri dari pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK. Yang kedua kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK, dari KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Sama seperti halnya pimpinan KPK, lanjut Arsul, nantinya anggota dewan pengawas bakal dipilih berdasarkan seleksi yang dilakukan terhadap para calon dari beragam latar belakang. Kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya setelah penseleksian ialah pengangkatan oleh presiden.
Terkait apakah keberadaan dewan pengawas nantinya akan tumpang tindih dengan pimpinan dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugas, Arsul berkeyakinan hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya kewenangan dewan pengawas akan dibatasi agar tak sampai mengganggu independensi KPK dalam memproses suatu kasus.
"Tidak, karena itu di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan dewan pengawas juga ditetapkan di sana. Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya mengganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, keberadaan dewan pengawas nantinya akan diformulasikan kembali agar lebih konkrit. Hal yang sama juga berlaku dalam penunjukan siapa yang kemudian duduk menjabat dewan pengawas KPK.
Baca Juga: RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK gak di sana? Penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear kan lebih konkret, yang menunjuk siapa. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen, maka kami juga Fraksi Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu berujar ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.
Berita Terkait
-
RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
-
NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi
-
Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
-
Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok
-
Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?