Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam revisi UU KPK, nantinya dalam lembaga antirasuah tersebut bakal ada dewan yang bertugas mengawasi kinerja dan etik pimpinan hingga pegawai serta penyidik KPK. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Menurut dia, unsur KPK akan bertambah menjadi satu jika keberadaan dewan pengawas ke depannya bakal disahkan dalam revisi UU KPK yang tengah dibahas.
"Jadi KPK yang akan datang itu komposisinya terdiri dari pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK. Yang kedua kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK, dari KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Sama seperti halnya pimpinan KPK, lanjut Arsul, nantinya anggota dewan pengawas bakal dipilih berdasarkan seleksi yang dilakukan terhadap para calon dari beragam latar belakang. Kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya setelah penseleksian ialah pengangkatan oleh presiden.
Terkait apakah keberadaan dewan pengawas nantinya akan tumpang tindih dengan pimpinan dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugas, Arsul berkeyakinan hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya kewenangan dewan pengawas akan dibatasi agar tak sampai mengganggu independensi KPK dalam memproses suatu kasus.
"Tidak, karena itu di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan dewan pengawas juga ditetapkan di sana. Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya mengganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, keberadaan dewan pengawas nantinya akan diformulasikan kembali agar lebih konkrit. Hal yang sama juga berlaku dalam penunjukan siapa yang kemudian duduk menjabat dewan pengawas KPK.
Baca Juga: RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK gak di sana? Penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear kan lebih konkret, yang menunjuk siapa. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen, maka kami juga Fraksi Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu berujar ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.
Berita Terkait
-
RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
-
NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi
-
Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
-
Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok
-
Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?
-
Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi