Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam revisi UU KPK, nantinya dalam lembaga antirasuah tersebut bakal ada dewan yang bertugas mengawasi kinerja dan etik pimpinan hingga pegawai serta penyidik KPK. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Menurut dia, unsur KPK akan bertambah menjadi satu jika keberadaan dewan pengawas ke depannya bakal disahkan dalam revisi UU KPK yang tengah dibahas.
"Jadi KPK yang akan datang itu komposisinya terdiri dari pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK. Yang kedua kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK, dari KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Sama seperti halnya pimpinan KPK, lanjut Arsul, nantinya anggota dewan pengawas bakal dipilih berdasarkan seleksi yang dilakukan terhadap para calon dari beragam latar belakang. Kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya setelah penseleksian ialah pengangkatan oleh presiden.
Terkait apakah keberadaan dewan pengawas nantinya akan tumpang tindih dengan pimpinan dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugas, Arsul berkeyakinan hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya kewenangan dewan pengawas akan dibatasi agar tak sampai mengganggu independensi KPK dalam memproses suatu kasus.
"Tidak, karena itu di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan dewan pengawas juga ditetapkan di sana. Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya mengganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, keberadaan dewan pengawas nantinya akan diformulasikan kembali agar lebih konkrit. Hal yang sama juga berlaku dalam penunjukan siapa yang kemudian duduk menjabat dewan pengawas KPK.
Baca Juga: RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK gak di sana? Penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear kan lebih konkret, yang menunjuk siapa. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen, maka kami juga Fraksi Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu berujar ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.
Berita Terkait
-
RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
-
NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi
-
Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
-
Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok
-
Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!
-
Kasus Cacingan Anak Kembali Berulang, Pakar Kesehatan: Negara Masih Abai
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR