Suara.com - Mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberatasann Korupsi (KPK) yang diajukan DPR RI saat ini sangat terburu-buru. Mereka seperti harus kejar setoran di akhir kepemimpinannya yang tidak lebih dari sebulan ini.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini, dengan kinerja yang tinggal tiga minggu kedepan DPR RI periode 2014-2019, mereka sudah tidak efektif membuat kebijakan, termasuk melakukan revisi UU KPK. Revisi UU tersebut harus dibicarakan dengan lebih hati-hati dan jernih.
"Kan bulan depan sudah ganti, kurang tiga minggu saja sudah ganti DPR. Kalau (menurut) saya sih terlalu buru-buru, menunggu DPR baru," ungkap Mahfud disela menghadiri pemberian anugerah Doktor Honoris Causa (DR Hc) Sri Sultan HB X di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9/2019).
Pasal yang diusulkan untuk diubah pun, lanjut Mahfud harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Baru kemudian masyarakat memberikan masukan kepada DPR RI.
"Dalam proses legislasi kita di era reformasi ini peran masyarakat sangat penting, kalau dulu jaman orde baru kan dominasi pemerintah, begitu berita diumumkan, hanya basa-basi masyarakat. Sekarang kan masyarakt harus didengar apa maunya," tandasnya.
Belum mengetahui detil usulan revisi UU KPK, Mahfud tidak ingin mengomentari konten pasal yang akan diubah. Bisa saja melemahkan KPK atau justru sebaliknya bisa menguatkan lembaga negara tersebut.
"Semua tergantung materinya. Perubahan penting tapi juga harus didengar masyarakat, apakah (UU) melemahkan atau menguatkan," imbuhnya.
Sepuluh fraksi partai di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persetujuan itu diajukan kesepuluh fraksi secara tertulis dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Pimpinan Hingga Penyidik Bakal Diawasi
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin sidang paripurna mengatakan, kesepuluh fraksi hanya menyerahkan persetujuan tertulis dan tidak dibacakan.
"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).
Seusai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis tentang revisi UU KPK, Utut meminta persetujuan seluruh peserta paripurna untuk mengesahkannya.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut kepada anggota dewan.
Pertanyaan Utut itu direspons dengan pernyataan setuju dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Setuju," sahut mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara