Suara.com - Mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberatasann Korupsi (KPK) yang diajukan DPR RI saat ini sangat terburu-buru. Mereka seperti harus kejar setoran di akhir kepemimpinannya yang tidak lebih dari sebulan ini.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini, dengan kinerja yang tinggal tiga minggu kedepan DPR RI periode 2014-2019, mereka sudah tidak efektif membuat kebijakan, termasuk melakukan revisi UU KPK. Revisi UU tersebut harus dibicarakan dengan lebih hati-hati dan jernih.
"Kan bulan depan sudah ganti, kurang tiga minggu saja sudah ganti DPR. Kalau (menurut) saya sih terlalu buru-buru, menunggu DPR baru," ungkap Mahfud disela menghadiri pemberian anugerah Doktor Honoris Causa (DR Hc) Sri Sultan HB X di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9/2019).
Pasal yang diusulkan untuk diubah pun, lanjut Mahfud harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Baru kemudian masyarakat memberikan masukan kepada DPR RI.
"Dalam proses legislasi kita di era reformasi ini peran masyarakat sangat penting, kalau dulu jaman orde baru kan dominasi pemerintah, begitu berita diumumkan, hanya basa-basi masyarakat. Sekarang kan masyarakt harus didengar apa maunya," tandasnya.
Belum mengetahui detil usulan revisi UU KPK, Mahfud tidak ingin mengomentari konten pasal yang akan diubah. Bisa saja melemahkan KPK atau justru sebaliknya bisa menguatkan lembaga negara tersebut.
"Semua tergantung materinya. Perubahan penting tapi juga harus didengar masyarakat, apakah (UU) melemahkan atau menguatkan," imbuhnya.
Sepuluh fraksi partai di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persetujuan itu diajukan kesepuluh fraksi secara tertulis dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Pimpinan Hingga Penyidik Bakal Diawasi
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin sidang paripurna mengatakan, kesepuluh fraksi hanya menyerahkan persetujuan tertulis dan tidak dibacakan.
"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).
Seusai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis tentang revisi UU KPK, Utut meminta persetujuan seluruh peserta paripurna untuk mengesahkannya.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut kepada anggota dewan.
Pertanyaan Utut itu direspons dengan pernyataan setuju dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Setuju," sahut mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta