Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menepis tudingan Amnesty International Indonesia yang menyebut penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat. Dedi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah berdasar hukum.
Dedi menuturkan sebagaimana yang telah disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan bahwa penetapan status tersangka terhadap Veronica lantaran yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan memprovokasi terkait adanya peristiwa diskriminasi dan rasial yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pasal-pasal yang dilanggar yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
"Ini jelas kriminal ada pasal yang dilanggar," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dedi menilai anggapan adanya kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Veronica tidak benar. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kesalahan dalam menafsirkan tentang yang dimaksud dari kriminalisasi tersebut.
"Kriminalisasi definisi yang tidak benar yang ditafsirkan, baca dulu definisi yang sebenarnya baru bisa membuat suatu narasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penetapan status tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Menurut Usman penetapan tersangka terhadap Veronica sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Polri Klaim Sudah Deteksi Veronica Koman di Luar Negeri, Tinggal Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal