Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menepis tudingan Amnesty International Indonesia yang menyebut penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat. Dedi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah berdasar hukum.
Dedi menuturkan sebagaimana yang telah disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan bahwa penetapan status tersangka terhadap Veronica lantaran yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan memprovokasi terkait adanya peristiwa diskriminasi dan rasial yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pasal-pasal yang dilanggar yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
"Ini jelas kriminal ada pasal yang dilanggar," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dedi menilai anggapan adanya kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Veronica tidak benar. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kesalahan dalam menafsirkan tentang yang dimaksud dari kriminalisasi tersebut.
"Kriminalisasi definisi yang tidak benar yang ditafsirkan, baca dulu definisi yang sebenarnya baru bisa membuat suatu narasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penetapan status tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Menurut Usman penetapan tersangka terhadap Veronica sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Polri Klaim Sudah Deteksi Veronica Koman di Luar Negeri, Tinggal Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia