Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menepis tudingan Amnesty International Indonesia yang menyebut penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat. Dedi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah berdasar hukum.
Dedi menuturkan sebagaimana yang telah disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan bahwa penetapan status tersangka terhadap Veronica lantaran yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan memprovokasi terkait adanya peristiwa diskriminasi dan rasial yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pasal-pasal yang dilanggar yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
"Ini jelas kriminal ada pasal yang dilanggar," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dedi menilai anggapan adanya kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Veronica tidak benar. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kesalahan dalam menafsirkan tentang yang dimaksud dari kriminalisasi tersebut.
"Kriminalisasi definisi yang tidak benar yang ditafsirkan, baca dulu definisi yang sebenarnya baru bisa membuat suatu narasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penetapan status tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Menurut Usman penetapan tersangka terhadap Veronica sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Polri Klaim Sudah Deteksi Veronica Koman di Luar Negeri, Tinggal Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo