Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menepis tudingan Amnesty International Indonesia yang menyebut penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat. Dedi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah berdasar hukum.
Dedi menuturkan sebagaimana yang telah disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan bahwa penetapan status tersangka terhadap Veronica lantaran yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan memprovokasi terkait adanya peristiwa diskriminasi dan rasial yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Adapun, pasal-pasal yang dilanggar yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
"Ini jelas kriminal ada pasal yang dilanggar," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dedi menilai anggapan adanya kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Veronica tidak benar. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kesalahan dalam menafsirkan tentang yang dimaksud dari kriminalisasi tersebut.
"Kriminalisasi definisi yang tidak benar yang ditafsirkan, baca dulu definisi yang sebenarnya baru bisa membuat suatu narasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penetapan status tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Menurut Usman penetapan tersangka terhadap Veronica sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Polri Klaim Sudah Deteksi Veronica Koman di Luar Negeri, Tinggal Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres