Suara.com - Fadjroel Rachman, Komisaris Utama perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dicibir sejumlah warganet di Twitter setelah jejak digitalnya dibongkar aktivis hak-hak perempuan dan HAM Tunggal Pawestri.
Sindiran dari Tunggal Pawestri dicuitkan setelah Fadjroel Rachman menantang pengacara HAM Veronica Koman untuk pulang dan memenuhi panggilan dari Polda Jawa Timur, terkait penetapannya sebagai tersangka provokasi kerusuhan Papua.
"Berani pulang enggak @VeronicaKoman? Menghadapi semua dugaan pidana yang diumumkan Kepolisian Jawa Timur itu? Ngomong-ngomong dapat beasiswa dari mana Mbak? Cc: @DivHumas_Polri," kicau @fadjroeL, Rabu (4/9/2019).
Tunggal Pawestri kemudian membandingkan tweet tersebut dengan jejak digital Fadjroel Rachman dari 2010.
Pada cuitan sembilan tahun lalu itu, Fadjroel Rachman membela pendeta asal Papua, Kinderman Gire, yang tewas di tangan aparat militer.
Ia bahkan menuding TNI sebagai pelanggar HAM dalam kasus tersebut.
"WARNING: Penganiayaan & pembunuhan Pendeta Kinderman Gire #Papua oleh oknum TNI juga catatan pelanggaran #HAM di 2010," tulisnya kala itu.
Sementara kini, bagi Tunggal Pawestri, Fadjroel Rachman tak lagi berapi-api membela Papua karena menentang aktivis Papua Veronica Koman.
"Time flies (waktu berlalu dengan cepat -red)," kicau @tunggalp singkat.
Baca Juga: Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung
Banyak orang kemudian mencemooh Fadjroel Rachman. Ia bahkan dituding berubah haluan karena telah masuk ke ligkar kekuasaan.
Namun, belum ada respons dari dirinya meskipun sindiran bertubi-tubi dihujankan ke akun Twitter-nya.
Aktivis Papua Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/9/2019), lantaran diduga turut menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Kini, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melacak posisi Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.
Berita Terkait
-
Benny Wenda Buat Papua Rusuh untuk Jadi Bahan di Rapat Komisi HAM PBB
-
Minta Bantuan ke Jokowi, Gubernur Data Kerusakan Kerusuhan di Papua Barat
-
Selain Benny Wenda, Kapolri Sebut ULMWP dan KNPB Biang Kerok Rusuh Papua
-
Internet Papua Masih Diblokir Hari Ini
-
Semua Menteri Jokowi Dilarang Bicara Papua, Kecuali Wiranto
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum