Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menyebut DPR RI, dalam merancang RUU KPK dilakukan secara tertutup lantaran tidak melibatkan lembaga terkait seperti KPK.
Bahkan, Adnan mencuriga jika usulan untuk merevisi UU KPK itu dilakukan secara senyap.
"Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih, dan ini memang ada satu mekanisme pembahasan yang sangat tertutup, tidak melibatkan stakeholder dalam penyusunan draftnya, dan dilakukan secara tergesa-gesa," kata Adnan dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Menurut Adnan, poin-poin yang dicantumkan DPR dalam RUU KPK tak pernah dibahas apakah nantinya akan menjadi masalah dalam fungsi kerja KPK atau tidak.
Adnan juga menyebut bila draft yang disusun sama seperti pembahasan RUU yang pernah ditolak oleh masyarakat. Dari hal itu, dia mencurigai mungkin DPR memiliki agenda tersendiri.
"Kita juga tidak tahu daftar isian masalahnya, apakah masih sama dengan diskursus pembahasan RUU sebelumnya, atau justru sudah ada penambahan-penambahan. Ini memang menunjukkan ada agenda tersembunyi gitu ya," kata dia.
Adnan pun menyoroti poin RUU KPK kini yang dibawa DPR terkait penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas (DP).
Menurutnya, terkait penyadapan sudah ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tak perlu dibahas terkait poin penyadapan.
"Nah, itu yang lagi-lagi menjadi overlap ya, karena RUU penyadapan sendiri kan belum dibahas. Jadi, kalau dulu mandat MK (Mahkamah Konstitusi)-nya harus ada satu payung hukum. Tapi, ini kenapa di RUU KPK ini muncul lagi, poin itu. Mestinya kan DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan enggak," kata Adnan.
Baca Juga: Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
Berita Terkait
-
Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja
-
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
-
Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
-
Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
-
DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu