Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menyebut DPR RI, dalam merancang RUU KPK dilakukan secara tertutup lantaran tidak melibatkan lembaga terkait seperti KPK.
Bahkan, Adnan mencuriga jika usulan untuk merevisi UU KPK itu dilakukan secara senyap.
"Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih, dan ini memang ada satu mekanisme pembahasan yang sangat tertutup, tidak melibatkan stakeholder dalam penyusunan draftnya, dan dilakukan secara tergesa-gesa," kata Adnan dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Menurut Adnan, poin-poin yang dicantumkan DPR dalam RUU KPK tak pernah dibahas apakah nantinya akan menjadi masalah dalam fungsi kerja KPK atau tidak.
Adnan juga menyebut bila draft yang disusun sama seperti pembahasan RUU yang pernah ditolak oleh masyarakat. Dari hal itu, dia mencurigai mungkin DPR memiliki agenda tersendiri.
"Kita juga tidak tahu daftar isian masalahnya, apakah masih sama dengan diskursus pembahasan RUU sebelumnya, atau justru sudah ada penambahan-penambahan. Ini memang menunjukkan ada agenda tersembunyi gitu ya," kata dia.
Adnan pun menyoroti poin RUU KPK kini yang dibawa DPR terkait penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas (DP).
Menurutnya, terkait penyadapan sudah ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tak perlu dibahas terkait poin penyadapan.
"Nah, itu yang lagi-lagi menjadi overlap ya, karena RUU penyadapan sendiri kan belum dibahas. Jadi, kalau dulu mandat MK (Mahkamah Konstitusi)-nya harus ada satu payung hukum. Tapi, ini kenapa di RUU KPK ini muncul lagi, poin itu. Mestinya kan DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan enggak," kata Adnan.
Baca Juga: Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
Berita Terkait
-
Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja
-
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
-
Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
-
Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
-
DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram