Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menyebut DPR RI, dalam merancang RUU KPK dilakukan secara tertutup lantaran tidak melibatkan lembaga terkait seperti KPK.
Bahkan, Adnan mencuriga jika usulan untuk merevisi UU KPK itu dilakukan secara senyap.
"Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih, dan ini memang ada satu mekanisme pembahasan yang sangat tertutup, tidak melibatkan stakeholder dalam penyusunan draftnya, dan dilakukan secara tergesa-gesa," kata Adnan dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Menurut Adnan, poin-poin yang dicantumkan DPR dalam RUU KPK tak pernah dibahas apakah nantinya akan menjadi masalah dalam fungsi kerja KPK atau tidak.
Adnan juga menyebut bila draft yang disusun sama seperti pembahasan RUU yang pernah ditolak oleh masyarakat. Dari hal itu, dia mencurigai mungkin DPR memiliki agenda tersendiri.
"Kita juga tidak tahu daftar isian masalahnya, apakah masih sama dengan diskursus pembahasan RUU sebelumnya, atau justru sudah ada penambahan-penambahan. Ini memang menunjukkan ada agenda tersembunyi gitu ya," kata dia.
Adnan pun menyoroti poin RUU KPK kini yang dibawa DPR terkait penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas (DP).
Menurutnya, terkait penyadapan sudah ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tak perlu dibahas terkait poin penyadapan.
"Nah, itu yang lagi-lagi menjadi overlap ya, karena RUU penyadapan sendiri kan belum dibahas. Jadi, kalau dulu mandat MK (Mahkamah Konstitusi)-nya harus ada satu payung hukum. Tapi, ini kenapa di RUU KPK ini muncul lagi, poin itu. Mestinya kan DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan enggak," kata Adnan.
Baca Juga: Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
Berita Terkait
-
Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja
-
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
-
Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
-
Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
-
DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara