Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menyebut DPR RI, dalam merancang RUU KPK dilakukan secara tertutup lantaran tidak melibatkan lembaga terkait seperti KPK.
Bahkan, Adnan mencuriga jika usulan untuk merevisi UU KPK itu dilakukan secara senyap.
"Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih, dan ini memang ada satu mekanisme pembahasan yang sangat tertutup, tidak melibatkan stakeholder dalam penyusunan draftnya, dan dilakukan secara tergesa-gesa," kata Adnan dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Menurut Adnan, poin-poin yang dicantumkan DPR dalam RUU KPK tak pernah dibahas apakah nantinya akan menjadi masalah dalam fungsi kerja KPK atau tidak.
Adnan juga menyebut bila draft yang disusun sama seperti pembahasan RUU yang pernah ditolak oleh masyarakat. Dari hal itu, dia mencurigai mungkin DPR memiliki agenda tersendiri.
"Kita juga tidak tahu daftar isian masalahnya, apakah masih sama dengan diskursus pembahasan RUU sebelumnya, atau justru sudah ada penambahan-penambahan. Ini memang menunjukkan ada agenda tersembunyi gitu ya," kata dia.
Adnan pun menyoroti poin RUU KPK kini yang dibawa DPR terkait penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas (DP).
Menurutnya, terkait penyadapan sudah ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tak perlu dibahas terkait poin penyadapan.
"Nah, itu yang lagi-lagi menjadi overlap ya, karena RUU penyadapan sendiri kan belum dibahas. Jadi, kalau dulu mandat MK (Mahkamah Konstitusi)-nya harus ada satu payung hukum. Tapi, ini kenapa di RUU KPK ini muncul lagi, poin itu. Mestinya kan DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan enggak," kata Adnan.
Baca Juga: Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
Berita Terkait
-
Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja
-
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
-
Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
-
Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
-
DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!