Suara.com - Peneliti Formappi Lucius Karus berharap anggota DPR RI terpilih 2019-2024 berani menolak Revisi Undang-undang KPK untuk memperbaiki citra buruk peninggalan anggota DPR 2014-2019.
Jika tidak, DPR baru tak ada bedanya dengan periode sebelumnya.
Lucius menilai, upaya DPR yang saat ini ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi usul inisiatif dari DPR RI adalah sebuah tindakan nekat, sebab dilakukan di akhir masa jabatannya.
"Kalau dalam dua minggu mereka bisa merevisi dua undang-undang ini, apa yang kita harapkan? Dalam lima tahun saja RUU KUHP, RUU PKS enggak selesai-selesai, jumlah korupsi dari DPR jumlahnya hampir sama dengan undang-undang yang disahkan DPR selama lima tahun. Koruptor yang dihasilkan DPR itu sampai sekarang 23 sementara RUU yang dihasilkan sampai hari ini 29," kata Lucius dalam diskusi "Parlemen Bersih Parlemen Terhormat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Lantaran itu, dia menilai publik tidak bisa berharap banyak selain menanti sikap tegas para anggota dewan yang baru untuk langsung menolak revisi UU KPK tersebut saat pelantikan 1 Oktober 2019 mendatang.
"Kita berharap di hari pelantikan pertama anggota dewan yang baru sudah menyatakan sikap menolak revisi kalau belum selesai. Kalau sudah selesai, maka batalkan dan kembalikan undang-undang sebelum revisi," tegasnya.
Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usulan Badan Legislasi DPR RI soal RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Baca Juga: Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
Berita Terkait
-
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
-
Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
-
DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!
-
ICW Sebut RUU KPK Adalah Upaya Pelemahan Secara Sistematis
-
ICW Minta Jokowi Konsisten Tolak Revisi UU KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313