Suara.com - Peneliti Formappi Lucius Karus berharap anggota DPR RI terpilih 2019-2024 berani menolak Revisi Undang-undang KPK untuk memperbaiki citra buruk peninggalan anggota DPR 2014-2019.
Jika tidak, DPR baru tak ada bedanya dengan periode sebelumnya.
Lucius menilai, upaya DPR yang saat ini ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi usul inisiatif dari DPR RI adalah sebuah tindakan nekat, sebab dilakukan di akhir masa jabatannya.
"Kalau dalam dua minggu mereka bisa merevisi dua undang-undang ini, apa yang kita harapkan? Dalam lima tahun saja RUU KUHP, RUU PKS enggak selesai-selesai, jumlah korupsi dari DPR jumlahnya hampir sama dengan undang-undang yang disahkan DPR selama lima tahun. Koruptor yang dihasilkan DPR itu sampai sekarang 23 sementara RUU yang dihasilkan sampai hari ini 29," kata Lucius dalam diskusi "Parlemen Bersih Parlemen Terhormat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Lantaran itu, dia menilai publik tidak bisa berharap banyak selain menanti sikap tegas para anggota dewan yang baru untuk langsung menolak revisi UU KPK tersebut saat pelantikan 1 Oktober 2019 mendatang.
"Kita berharap di hari pelantikan pertama anggota dewan yang baru sudah menyatakan sikap menolak revisi kalau belum selesai. Kalau sudah selesai, maka batalkan dan kembalikan undang-undang sebelum revisi," tegasnya.
Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usulan Badan Legislasi DPR RI soal RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Baca Juga: Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
Berita Terkait
-
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
-
Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya
-
DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!
-
ICW Sebut RUU KPK Adalah Upaya Pelemahan Secara Sistematis
-
ICW Minta Jokowi Konsisten Tolak Revisi UU KPK
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026