Suara.com - Peneliti Hukum The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah menanggapi rencana DPR yang kembali menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK).
Aulia menyatakan tak habis pikir dengan upaya demi upaya pelemahan yang datang bertubi-tubi menghujam komisi anti-rasuah.
Dia mengemukakan, pembahasan RUU KPK tersebut seolah menimbulkan dugaan dan prasangka akan adanya permufakatan jahat dan agenda mega korupsi yang akan dilakukan secara tersistematis kedepan.
"Pasalnya, di antara segala problematika masyarakat yang ada, seperti darurat penipuan dan penyalagunaan data pribadi, serta kian bertambahnya korban-korban pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, mengapa harus UU KPK yang mendapatkan suara bulat untuk segera dikebut pembahasan serta pengesahannya menjelang akhir September ini?" kata Aulia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Dalam penilaian Aulia, ada beberapa poin dalam RUU KPK dianggap tak hanya lagi untuk melemahkan fungsi kerja KPK.
"Tidak lagi dapat dikatakan merupakan suatu bentuk upaya pelemahan, melainkan merupakan upaya pembunuhan. Hal ini dapat dilihat dengan jelas, adanya poin kesepakatan untuk memasukkan kedudukan KPK berada di bawah cabang eksekutif," ujar Aulia.
Poin tersebut, kata Aulia, secara hukum ketatanegaraan dianggap bukan sebagai patokan merubah fungsi kerja KPK dalam RUU KPK tersebut.
"Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, kesepakatan ini tentu tidak muncul dari kajian akademik yang mendalam. Sebab entah sudah berapa banyak lembar ilmiah yang dikeluarkan oleh sarjana hukum tata negara, bahwa kedudukan KPK itu merupakan Lembaga Negara Independen yang kedudukannya tidak dapat digolongkan begitu kedalam trias politica klasik," kata Aulia
Dia juga menambahkan kesepakatan ini, tidak dapat dilepaskan dari dugaan potensi penyalahpenggunaan hak angket demi menghambat agenda pemberantasan korupsi kedepan.
Baca Juga: Respons soal RUU KPK, ICW: DPR Nyatanya Bekerja dalam Senyap
Menanggapi hal ini, Aulia menyatakan bahwa Presiden sudah tidak lagi memiliki waktu dan alasan untuk terus berpangku tangan melihat penyembelihan kewenangan dan eksistensi KPK.
“Saya kira, saat ini diam tidak lagi bermakna emas. Presiden sudah harus bertindak dan bersuara, juga sembari segera meninjau kembali nama-nama capim yang akan segera diserahkan ke DPR. Langkah ini perlu ditempuh dan harus, jika masih menginginkan selamatnya masa depan Indonesia dan agenda pemberantasan korupsi” tutup Aulia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum