Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disetujui oleh DPR.
Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko mengatakan bahwa dengan adanya revisi tersebut justru malah kontraproduktif dengan apa yang semestinya dikerjakan KPK saat ini.
Melihat stagnansi tren Indeks Persepsi Korupsi, peran KPK masih jauh dari harapan dapat menurunkan posisi Indonesia sebagai negara terkorup di dunia.
"Faktor utama stagnasi ini terletak pada masih maraknya korupsi dalam sistem politik melalui jual beli suara, politik uang, dan kleptokrasi serta praktik suap dalam sektor bisnis atau usaha," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2019).
Dia pun mengatakan, bergulirnya revisi UU KPK di DPR sangat kontraproduktif dengan usaha KPK memerangi tindak pidana korupsi.
"Sehingga mengurangi kewenangan KPK justru kontraproduktif dengan situasi korupsi yang dihadapi Indonesia saat ini," sambungnya.
Kemudian Dadang juga menyoroti soal empat poin yang direvisi oleh DPR yakni salah satunya ialah penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas malah akan mengancam independensi KPK.
"Keberadaan Dewan Pengawas dengan segala kewenangan yang diberikan dalam RUU, berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum baik penyidikan dan penuntutan perkara," ujarnya.
Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK
Kemudian revisi poin selanjutnya ialah pegawai KPK terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal tersebut justru tidak sejalan dengan semangat KPK yang berdiri sebagai lembaga independen.
"Tentu tidak relevan dengan semangat penguatan lembaga antikorupsi berdasarkan mandat UNCAC maupun prinsip-prinsip Jakarta. Ketergantungan secara institusi akan mempengaruhi KPK dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Dengan demikian, TII mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. TII berharap Jokowi tidak mengirim surat presiden ke DPR.
"Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK (Jokowi) dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," katanya.
Berita Terkait
-
KPK: Surat Sudah Dikirim ke Presiden, Mudah-mudahan Dibaca
-
Saut Situmorang Sebut Revisi UU KPK Dapat Berdampak Pada Cucu Presiden
-
Komisi III DPR Benarkan Ada Pimpinan KPK Setuju dengan Revisi UU KPK
-
Dipanggil Komisi III DPR Pekan Depan, 10 Capim KPK Diminta Buat Makalah
-
TII: Jika Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Penegakan Hukum Korupsi Akan Suram
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu