Suara.com - Transparency International Indonesia (TII) menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disetujui oleh DPR.
Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko mengatakan bahwa dengan adanya revisi tersebut justru malah kontraproduktif dengan apa yang semestinya dikerjakan KPK saat ini.
Melihat stagnansi tren Indeks Persepsi Korupsi, peran KPK masih jauh dari harapan dapat menurunkan posisi Indonesia sebagai negara terkorup di dunia.
"Faktor utama stagnasi ini terletak pada masih maraknya korupsi dalam sistem politik melalui jual beli suara, politik uang, dan kleptokrasi serta praktik suap dalam sektor bisnis atau usaha," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2019).
Dia pun mengatakan, bergulirnya revisi UU KPK di DPR sangat kontraproduktif dengan usaha KPK memerangi tindak pidana korupsi.
"Sehingga mengurangi kewenangan KPK justru kontraproduktif dengan situasi korupsi yang dihadapi Indonesia saat ini," sambungnya.
Kemudian Dadang juga menyoroti soal empat poin yang direvisi oleh DPR yakni salah satunya ialah penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas malah akan mengancam independensi KPK.
"Keberadaan Dewan Pengawas dengan segala kewenangan yang diberikan dalam RUU, berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum baik penyidikan dan penuntutan perkara," ujarnya.
Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK
Kemudian revisi poin selanjutnya ialah pegawai KPK terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal tersebut justru tidak sejalan dengan semangat KPK yang berdiri sebagai lembaga independen.
"Tentu tidak relevan dengan semangat penguatan lembaga antikorupsi berdasarkan mandat UNCAC maupun prinsip-prinsip Jakarta. Ketergantungan secara institusi akan mempengaruhi KPK dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Dengan demikian, TII mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. TII berharap Jokowi tidak mengirim surat presiden ke DPR.
"Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK (Jokowi) dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," katanya.
Berita Terkait
-
KPK: Surat Sudah Dikirim ke Presiden, Mudah-mudahan Dibaca
-
Saut Situmorang Sebut Revisi UU KPK Dapat Berdampak Pada Cucu Presiden
-
Komisi III DPR Benarkan Ada Pimpinan KPK Setuju dengan Revisi UU KPK
-
Dipanggil Komisi III DPR Pekan Depan, 10 Capim KPK Diminta Buat Makalah
-
TII: Jika Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Penegakan Hukum Korupsi Akan Suram
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun