Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi didasari juga atas permintaan dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tak menampik pernyataan Fahri.
Menurutnya pada saat pembahasan pertama kali revisi UU KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP), pimpinan KPK menyetujui adanya revisi dengan catatan. Kala itu yang datang pimpinan KPK saat ini yang dikepalai Agus Raharjo.
"Kalau itu kan ada perdebatan saya lihat ya dari statement Pak Fahri dan kemudian dibantah oleh pimpinan KPK. Tapi catatan saya sebagai anggota Komisi III dalam satu rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dengan Komisi III memang ada pembicaraan dan pada saat itu ya pimpinan KPK juga menyetujui ya soal revisi ini, tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Mengingat revisi UU KPK yang akhirnya ditunda tahun 2017 lantaran menuai kontroversi, Arsul kemudian menyebut nama pimpinan KPK periode 2015-2019 terkait persetujuan terhadap revisi UU KPK dalam RDP dengan Komisi III saat itu.
"Yang periode ini karena pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu kan memulai tugasnya sejak awal 2016 Kalau tidak salah," ucap Arsul.
Namun Arsul mengaku akan kembali membuka arsip dalam RDP Komisi III untuk mengetahui soal siapa pimpinan KPK yang menyetujui revisi UU KPK sebagaimana pernyataan Fahri Hamzah.
"Ya itu juga harus ada bukannya kok apa teman-teman yang menjadi pimpinan KPK itu kemudian tidak setuju sama sekali atau menolak setiap apa usulan revisi KPK, enggak begitu juga. Nanti apa saya akan cari ya arsip rapatnya ya mungkin nanti ya bisa kita sampaikan juga kepada media, supaya segala sesuatunya clear lah jelas ya tidak apa-apa berbantah-bantahan saja," terang Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan usulan revisi UU KPK tersebut datang dari pimpinan KPK itu sendiri.
"Tetapi untuk UU KPK, saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR Pekan Depan, 10 Capim KPK Diminta Buat Makalah
Berita Terkait
-
TII: Jika Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Penegakan Hukum Korupsi Akan Suram
-
Jokowi Masih Tolak Komentar Revisi UU KPK karena Belum Lihat Isinya
-
Fahri Hamzah Yakin Jokowi Setuju dengan Revisi UU KPK
-
Fahri Hamzah Sebut Ada Pimpinan KPK Usul Revisi UU KPK Dilanjutkan
-
Abraham Samad Buka Suara, 6 Penyebab KPK Akan Mati Suri
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka