Suara.com - Aktivis hak-hak perempuan dan HAM Tunggal Pawestri meminta maaf karena salah persepsi sampai mencibir Presiden Joko Widodo (Jokowi) di twit yang telah ia hapus.
Pada cuitan tersebut, Tunggal Pawestri mengomentari berita yang menyebut bahwa Jokowi tak tahu isi revisi UU KPK, yang sudah disetujui DPR RI.
"Another Joke-wi of the year ('Banyolan Jokowi' terhebat lainnya -red)," kicau @tunggalp.
Belum sampai 24 jam, cuitan tersebut dihapus Tunggal Pawestri, tetapi telah diabadikan oleh warganet.
Pengguna akun @03_Nakula kemudian mengkritik dan mengatainya. Ia menyalahkan Tunggal Pawestri karena tak mengakui kecerobohan serta menghapus twit tanpa meminta maaf.
Dirinya pun menyarankan supaya Tunggal Pawestri meminta maaf untuk menunjukkan tanggung jawab sebagai aktivis HAM.
"Mbak @tunggalp kenapa twitnya dihapus? Sebenarnya enggak perlu dihapus. Mengakui kebodohan dan kesalahan, lalu kamu minta maaf, saya rasa itu sudah cukup bijaksana dan cerdas. Kalau dihapus gini menunjukkan kalau kamu aktivis HAM pengecut dan BODOH yang tidak bertanggung jawab," tulis @03_Nakula.
Wanita yang kerap menyuarakan kesetaraan gender itu pun mengikuti saran tersebut.
Ia meminta maaf dan mengaku salah karena tergesa-gesa dalam bereaksi dan menyimpulkan judul berita.
Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Di akhir cuitannya, Tunggal Pawestri menyampaikan harapan supaya Jokowi menolak RUU KPK.
"Saya minta maaf ya. Betul tadi saya salah merespon. Kamu benar, karena belum dibahas maka bisa jadi Presiden belum baca. Saya reaksioner. Maklum, kadang masih suka mikir bahwa dia bagian PDIP, jadi saya pikir dia bakal tahu saat PDiP ikut setuju. Yuk berharap Jokowi tidak tanda tangan," tulisnya.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR. Ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut, yang bersiko melumpuhkan kinerja KPK.
Sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Jokowi mengatakan, pembahasan RUU KPK merupakan inisiatif dari DPR. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh soal revisi UU KPK.
Berita Terkait
-
Laode M Syarif: Kalau Mau Ubah KPK Konsultasikan Pada Rakyat Indonesia
-
Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
-
Pamer Esemka dengan Jokowi, Jejak Digital 'Pidato Sampah' Fadjroel Diungkit
-
Saut Situmorang Sebut Revisi UU KPK Dapat Berdampak Pada Cucu Presiden
-
Mengintip Pabrik Perakitan Mobil Esemka di Boyolali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf