Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para pegawai dinas tersebut untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo ikut mengawasi langsung.
Ia mengaku menginvestigasi langsung tempat parkir di sekitar kantornya, Gambir Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memeriksa kemungkinan ada anak buahnya yang membawa kendaraan pribadi dan diparkir di parkiran dekat kantor.
"Kemarin saya juga pas hari rabu saya muter-muter di sekitar kantor tujuannya untuk melakukan pengecekan itu dan hasil investigasinya enggak ada ya," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Selain itu, Syafrin menyebut setiap pegawai Dishub harus melakukan swafoto saat menaiki angkutan umum. Tujuannya untuk bisa mengawasi kendaraan yang dinaiki tiap pegawai saat pergi ke kantor.
"Selfie dan kirimkan ke medsos atau WA group Dishub. Sehingga Kasubag kepegawaian memantau si A naik apa, si B naik apa," jelasnya.
Bahkan, Syafrin mengklaim tidak ada pegawai yang menaiki ojek online atau ojol. Pihaknya, diakui Syafrin, sudah melakukan pendataan dan seluruhnya menggunakan kendaraan umum.
"Enggak ada (naik ojol). Kebetulan mereka kmarin naiknya angkot, busway, KRL, MRT, metro mini, mayasari, atau angkutan pemukiman JR connection, itu mereka biasanya naik itu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas tersebut untuk tidak menaiki kendaraan pribadi.
Baca Juga: Dishub Putuskan Jalan Salemba Depan RS Carolus Tak Kena Ganjil Genap
Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar