Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menaiki kendaraan pribadi saat berangkat kantor.
Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya, kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Kebijakan melarang PNS membawa kendaraan pribadi ini bukan yang pertama kalinya. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setiap hari Jumat di awal bulan, PNS di lingkungan Pemprov tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
Syafrin bahkan mengatakan ingin membuat PNS benar-benar tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap harinya. Ia juga berharap masyarakat nantinya bisa mengikuti para PNS Dishub DKI.
"Kami ingin memastikan penggunaan kendaraan pribadi ini yang kami hilangkan," kata Syafrin.
Selain kepada masyarakat, Syafrin juga berharap langkahnya diikuti oleh Dinas DKI lainnya. Ia bahkan ingin pihak perusahaan swasta ikut menerapkan program serupa.
"Saya berharap pola ini bisa diterapkan di lingkungan pemerintah bahkan swasta ke depan," jelas Syafrin.
Baca Juga: Kantor Gubernur Papua Dijarah saat Kerusuhan, PNS Trauma
Dalam pelaksanaannya, ia menyebut para pegawai Dishub yang masih bandel membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu akan dikenakan sanksi. Bahkan jika melanggar terus-menerus, PNS bisa dimutasi.
"Bagi ASN itu tentu ada tahapan peringatan, ada tahapan teguran. Teguran satu, teguran dua kemudian terberatnya yang bersangkutan kita mutasi," katanya.
Berita Terkait
-
PNS Mau Dipindah ke Ibu Kota Baru Asal Disediakan Rumah
-
Emak-emak PNS Was-was Ibu Kota Pindah: Gimana Nasib Anak dan Suami?
-
Menpan RB Klaim Kerusuhan Tak Ganggu Kinerja PNS di Papua
-
Anies Pidato HUT RI, PNS di Baris Belakang Asyik Merokok dan Sibuk Selfie
-
Pakai QR Code, PNS DKI Tak Bisa Bolos Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota