Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menaiki kendaraan pribadi saat berangkat kantor.
Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya, kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Kebijakan melarang PNS membawa kendaraan pribadi ini bukan yang pertama kalinya. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setiap hari Jumat di awal bulan, PNS di lingkungan Pemprov tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
Syafrin bahkan mengatakan ingin membuat PNS benar-benar tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap harinya. Ia juga berharap masyarakat nantinya bisa mengikuti para PNS Dishub DKI.
"Kami ingin memastikan penggunaan kendaraan pribadi ini yang kami hilangkan," kata Syafrin.
Selain kepada masyarakat, Syafrin juga berharap langkahnya diikuti oleh Dinas DKI lainnya. Ia bahkan ingin pihak perusahaan swasta ikut menerapkan program serupa.
"Saya berharap pola ini bisa diterapkan di lingkungan pemerintah bahkan swasta ke depan," jelas Syafrin.
Baca Juga: Kantor Gubernur Papua Dijarah saat Kerusuhan, PNS Trauma
Dalam pelaksanaannya, ia menyebut para pegawai Dishub yang masih bandel membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu akan dikenakan sanksi. Bahkan jika melanggar terus-menerus, PNS bisa dimutasi.
"Bagi ASN itu tentu ada tahapan peringatan, ada tahapan teguran. Teguran satu, teguran dua kemudian terberatnya yang bersangkutan kita mutasi," katanya.
Berita Terkait
-
PNS Mau Dipindah ke Ibu Kota Baru Asal Disediakan Rumah
-
Emak-emak PNS Was-was Ibu Kota Pindah: Gimana Nasib Anak dan Suami?
-
Menpan RB Klaim Kerusuhan Tak Ganggu Kinerja PNS di Papua
-
Anies Pidato HUT RI, PNS di Baris Belakang Asyik Merokok dan Sibuk Selfie
-
Pakai QR Code, PNS DKI Tak Bisa Bolos Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka