Suara.com - Polisi telah menetapkan 175 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Empat di antaranya adalah korporasi perkebunan kelapa sawit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, keempat tersangka dari korporasi sawit tersebut antara lain PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) dari Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana dari Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dari Riau.
"Jumlah tersangka perorangan terkait masalah karhutla tahun 2019 ini sampai dengan September ada 175 tersangka, ini perorangan atau individu. Dengan jumlah korporasi yang ditetapkan 4 korporasi," kata Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dedi menjelaskan, dari keempat korporasi tersebut, belum ada individunya yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman.
"Semua masih didalami siapa yang bertanggungjawab dalam kasus karhutla ini," katanya.
Dari ratusan tersangka perorangan, 21 orang sudah dilimpahkan tahap dua oleh pihak kepolisian. Sementara dua orang berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Selebihnya berkas masih dikumpulkan dan sudah dikirim ke Kejaksaan dan menunggu petunjuk dari Jaksa," tegas Dedi.
Berikut luas lahan terbakar dan jumlah tersangka di Sumatera dan Kalimantan:
Riau:
Baca Juga: Dilanda Kebakaran Hutan, Ratusan Warga Australia Mengungsi
Luas area terbakar 491 ribu hektare, 42 tersangka perorangan dan 1 korporasi.
Sumsel:
Luas area terbakar 7 ribu hektare. Jumlah tersangka 18 orang.
Jambi:
Luas area terbakar 23 ribu hektare. Jumlah tersangka 14 orang.
Kalsel:
Berita Terkait
-
Dilanda Kebakaran Hutan, Ratusan Warga Australia Mengungsi
-
Kebakaran Hutan di Tawangrejo, Kakek 75 Tahun Tewas Terbakar
-
6 Titik Panas Kebakaran Hutan Mulai Muncul di Ibu Kota Negara Baru
-
Hutan Terbakar, Kawanan Gajah Liar Lari ke Kebun Sawit Warga
-
Soal Kebakaran Amazon, Brasil Tuntut Prancis Minta Maaf
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta