Suara.com - Polisi telah menetapkan 175 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Empat di antaranya adalah korporasi perkebunan kelapa sawit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, keempat tersangka dari korporasi sawit tersebut antara lain PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) dari Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana dari Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dari Riau.
"Jumlah tersangka perorangan terkait masalah karhutla tahun 2019 ini sampai dengan September ada 175 tersangka, ini perorangan atau individu. Dengan jumlah korporasi yang ditetapkan 4 korporasi," kata Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dedi menjelaskan, dari keempat korporasi tersebut, belum ada individunya yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman.
"Semua masih didalami siapa yang bertanggungjawab dalam kasus karhutla ini," katanya.
Dari ratusan tersangka perorangan, 21 orang sudah dilimpahkan tahap dua oleh pihak kepolisian. Sementara dua orang berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Selebihnya berkas masih dikumpulkan dan sudah dikirim ke Kejaksaan dan menunggu petunjuk dari Jaksa," tegas Dedi.
Berikut luas lahan terbakar dan jumlah tersangka di Sumatera dan Kalimantan:
Riau:
Baca Juga: Dilanda Kebakaran Hutan, Ratusan Warga Australia Mengungsi
Luas area terbakar 491 ribu hektare, 42 tersangka perorangan dan 1 korporasi.
Sumsel:
Luas area terbakar 7 ribu hektare. Jumlah tersangka 18 orang.
Jambi:
Luas area terbakar 23 ribu hektare. Jumlah tersangka 14 orang.
Kalsel:
Berita Terkait
-
Dilanda Kebakaran Hutan, Ratusan Warga Australia Mengungsi
-
Kebakaran Hutan di Tawangrejo, Kakek 75 Tahun Tewas Terbakar
-
6 Titik Panas Kebakaran Hutan Mulai Muncul di Ibu Kota Negara Baru
-
Hutan Terbakar, Kawanan Gajah Liar Lari ke Kebun Sawit Warga
-
Soal Kebakaran Amazon, Brasil Tuntut Prancis Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri