Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tidak semua usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui pemerintah. JK mengatakan pemerintah baru menyepakati beberapa poin dan ada poin dari revisi yang ditolak.
Terkait itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyetakan apa yang disampaikan JK itu mewakili pemerintah. Ia mengatakan revisi UU KPK itu akan dibahas DPR bersama pemerintah.
"Apa yang disampaikan pak JK kan mewakili pemerintah. Nah itu lah yang menjadi salah satu bahasan yang akan di lakukan di DPR. Nah titik temu itu lah yang disebut adalah pembahasan," ujar Bambang di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Jadi memang dalam setiap Revisi Undang Undang apakah itu hak inisiatif pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu," Bambang menambahkan.
Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan, jika pemerintah mengusulkan revisi UU KPK, DPR pasti memberikan argumen untuk merubah atau menambah pasal. Begitupun sebaliknya, pemerintah memiliki kewenangan baik itu merubah atau menambah pasal dalam revisi UU KPK.
"Kalau inisiatif DPR pasti pemerintah juga memiliki hak kewenangan untuk mengurangi menambah dari pada redaksi pasal demi pasal termasuk maksudn dan tujuan," kata dia.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu poin yang tidak disepakati oleh pemerintah yakni revisi soal penuntutan. Dalam penuntutan, KPK nantinya diusulkan mesti berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Menurut JK, hal tersebut tidak perlu dilakukan.
"Enggak perlu itu. Contohnya itu. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dapat disimpulkan, JK mengungkapkan harus ada perbaikan-perbaikan bagi lembaga antirasuah tersebut. Salah satu yang ia anggap baik ialah soal adanya Dewan Pengawas.
Baca Juga: Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
"Contohnya tadi pengawasan, penyadapan, dan juga sama dengan OTT. Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," ujarnya.
"Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya," JK menambahkan. (Shifa)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu