Suara.com - Calon Pimpinan KPK Nawawi Pamolango mengaku setuju atas revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK namun tidak secara keseluruhan. Ia memfokuskan lebih kepada poin revisi pengadaan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.
Hal itu berangkat dari pengalaman pribadi Nawawi yang merupajan seorang hakim saat menangani suatu perkara. Di mana saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata perkaranya tak kunjung selesai hingga status tersangka masih melekat hingga kini.
"Kenapa SP3 ini harus saya setujui? Saya pernah menyidangkan perkara seorang sekretaris Kemenkes kalau gak keliru, saksinya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah saya periksa sebagai saksi, waktu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah muter empat pengadilan mutasi ketemu lagi sama ibu itu, dia bilang pak hakim perkara saya masih belum selesai, saya masih tersangka sampai hari ini, coba itu," kata Nawawi dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019).
Pernyataan Nawawi itu kemudian mendapat interupsi dari anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil. Nasir ingin mengkonfirmasi kembali kesimpulan dari jawaban Nawawi terkait setuju atau tidaknya revisi UU KPK.
"Sudah sangat terjawab, setuju tidak keseluruhan, itu yang pertama. SP3, saya setuju, it's okay," jawab Nawawi.
Nawawi kemudian membeberkan poin revisi lainnya yang menurut dia harus dipertimbangkan kembali.
"Tetapi ada yang lain yang tidak bisa misalnya ditinjau kembali yang belum pas misalnya penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, ini sepertinya dipikir-pikir dulu gitu. Di mana letak independensi KPK kalau kemudian tuntutan harus dikoordinasikan dengan kejaksaan ini barangkali disikapi. Jadi saya dalam posisi ada yang it's okay ada yang oke seperti itu Pak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2