Suara.com - Aksi unjuk rasa Hong Kong telah masuk sampai ke stadion. Momen itu terlihat saat pertandingan sepak bola antara Iran vs China pada Selasa (10/9/2019).
Ketika itu kedua timnas bertanding untuk laga kualifikasi Piala Dunia 2022 di Stadion Hong Kong.
Sebelum pertandingan dimulai, banyak penonton menyorakkan cemoohan saat diputar lagu kebangsaan China.
Mereka membuat suara lagu kebangsaan China tenggelam, teredam nyanyian mereka, "Glory to Hong Kong", lagu wajib gerakan protes.
Terdengar sampai ke luar stadion, sorakan itu berisi "pesan" yang jelas untuk Beijing bahwa para demonstran tak mau menjadi bagian dari China di masa depan, seperti dilaporkan wartawan BBC Nick Beake, yang berada di lokasi pertandingan.
Mengutip BBC.com, "Glory to Hong Kong" ditulis oleh seorang musikus lokal sebagai lagu wajib bagi para pengunjuk rasa.
Beberapa penggal liriknya berbunyi, "Apakah kalian merasakan kemarahan dalam tangisan kami? Bangun dan angkat bicara" dan "bertahanlah, karena kita adalah satu."
Lagu itu juga mereka nyanyikan di mal-mal atau pusat perbelanjaan di seluruh Hong Kong, biasanya sambil mengenakan pakaian serba hitam.
Sebelumnya, Pimpinan Hong Kong Carrie Lam mengumumkan konsesi pekan ini dengan tujuan menghentikan segala aksi protes yang berlangsung, termasuk dengan mencabut RUU Ekstradisi, yang banyak ditentang dan menyebabkan ketegangan sejak Juni lalu.
Baca Juga: Menlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Demonstrasi di Hong Kong
Namun, banyak peserta aksi unjuk rasa yang menganggap keputusan tersebut terlalu terlambat.
Hong Kong, yang merupakan bekas koloni Inggris, kembali ke China pada tahun 1997 di bawah kebijakan "satu negara, dua sistem", yang menjamin kebebasan yang tak berlaku di daratan China. Banyak warga Hong Kong khawatir, Beijing akan mengikis otonomi itu.
China kemudian membantah tuduhan telah ikut campur dan mengatakan, persoalan Hong Kong adalah urusan internal. Mereka mengecam aksi protes itu dan memperingatkan dampak buruknya bagi perekonomian, serta mereka juga menuduh Amerika Serikat dan Inggris mengobarkan kerusuhan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Dibantai Thailand, Coach Justin: Sangat Memalukan
-
Pelatih Timnas Thailand Ungkap Kunci Gilas Indonesia
-
Ternyata, Manahati Lestusen Punya 'Kembaran' di Timnas Thailand
-
Dicurhati Kekalahan Timnas Indonesia, Ini Reaksi Luis Milla
-
Timnas Indonesia Dilibas Thailand di SUGBK, Ini Komentar Irfan Bachdim
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara