Suara.com - Sepasang suami istri atau pasutri muda, Setyawan Santoso (22) dan Septiana Lanjarsari (24), dituntut 15 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki 37 paket narkotika jenis sabu seberat 732,10 gram.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Rabu (11/9/2019).
Menurut jaksa, terhadap terdakwa masing-masing dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider lima bulan penjara.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam uraian dakwaan kedua.
Jaksa menguraikan dakwaannya bahwa kasus yang menimpa sepasang pasutri muda ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Desa Pemogan, Denpasar, yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan terdakwa.
Lalu, pada (9/04) terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan di sekitar Jalan Glogor Carik, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap terdakwa.
"TO Setyawan Santoso berhenti di lapangan bulutangkis dan berjalan menuju gang futsal, sedangkan perempuan yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis," kata jaksa.
Dari gerak gerik mencurigakan itu, polisi yang membuntuti terdakwa langsung mendatangi dan menginterogasi terdakwa. Di waktu yang sama terdakwa mengaku bernama Setyawan Santoso, untuk itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa didapati empat paket sabu dan satu telepon genggam. Sedangkan pada isteri terdakwa yang mengaku bernama Septiana Lanjarsari, digeledah oleh petugas dan didapati empat paket sabu.
Baca Juga: Wafatnya BJ Habibie Masih di Puncak Trending Topic Twitter Pagi Ini
Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Taman Sari No.19, Kuta Utara, Badung. Hasil penggeledahan di kamar terdakwa diperoleh kotak brankas warna merah yang di dalamnya berisi 29 paket sabu, timbangan elektrik, satu sendok, satu pipet dan dua plastik klip besar.
"Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia mendapat perintah dari seseorang bernama Bos atau Aras yang saat ini masih dalam penyelidikan, kemudian bersama istrinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Kunti dekat perkantoran," ungkap jaksa.
Dengan berat bersih sabu 732,10 gram itu, lalu terdakwa diminta untuk menyebarkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan, dan menunggu perintah dari seseorang bernama Bos ini. Untuk sekali menyebarkan paket sabu sesuai perintah Bos, kedua terdakwa masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
-
PewDiePie Bulan Madu di Bali, Intip Momen Romantis Youtuber Terkaya Ini Yuk
-
Viral! Jauh-jauh Datang Kangen Bertemu Anak, Nenek Ini Malah Ditolak
-
Muhammad Taufiq Buka Peluang Kembali ke PSIM Yogyakarta
-
Pelari Asal Jepang Meninggal Saat Ikuti Maraton di Bali, Ini Dugaannya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP