Suara.com - Sepasang suami istri atau pasutri muda, Setyawan Santoso (22) dan Septiana Lanjarsari (24), dituntut 15 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki 37 paket narkotika jenis sabu seberat 732,10 gram.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Rabu (11/9/2019).
Menurut jaksa, terhadap terdakwa masing-masing dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider lima bulan penjara.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam uraian dakwaan kedua.
Jaksa menguraikan dakwaannya bahwa kasus yang menimpa sepasang pasutri muda ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Desa Pemogan, Denpasar, yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan terdakwa.
Lalu, pada (9/04) terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan di sekitar Jalan Glogor Carik, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap terdakwa.
"TO Setyawan Santoso berhenti di lapangan bulutangkis dan berjalan menuju gang futsal, sedangkan perempuan yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis," kata jaksa.
Dari gerak gerik mencurigakan itu, polisi yang membuntuti terdakwa langsung mendatangi dan menginterogasi terdakwa. Di waktu yang sama terdakwa mengaku bernama Setyawan Santoso, untuk itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa didapati empat paket sabu dan satu telepon genggam. Sedangkan pada isteri terdakwa yang mengaku bernama Septiana Lanjarsari, digeledah oleh petugas dan didapati empat paket sabu.
Baca Juga: Wafatnya BJ Habibie Masih di Puncak Trending Topic Twitter Pagi Ini
Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Taman Sari No.19, Kuta Utara, Badung. Hasil penggeledahan di kamar terdakwa diperoleh kotak brankas warna merah yang di dalamnya berisi 29 paket sabu, timbangan elektrik, satu sendok, satu pipet dan dua plastik klip besar.
"Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia mendapat perintah dari seseorang bernama Bos atau Aras yang saat ini masih dalam penyelidikan, kemudian bersama istrinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Kunti dekat perkantoran," ungkap jaksa.
Dengan berat bersih sabu 732,10 gram itu, lalu terdakwa diminta untuk menyebarkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan, dan menunggu perintah dari seseorang bernama Bos ini. Untuk sekali menyebarkan paket sabu sesuai perintah Bos, kedua terdakwa masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
-
PewDiePie Bulan Madu di Bali, Intip Momen Romantis Youtuber Terkaya Ini Yuk
-
Viral! Jauh-jauh Datang Kangen Bertemu Anak, Nenek Ini Malah Ditolak
-
Muhammad Taufiq Buka Peluang Kembali ke PSIM Yogyakarta
-
Pelari Asal Jepang Meninggal Saat Ikuti Maraton di Bali, Ini Dugaannya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026