Suara.com - Sepasang suami istri atau pasutri muda, Setyawan Santoso (22) dan Septiana Lanjarsari (24), dituntut 15 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki 37 paket narkotika jenis sabu seberat 732,10 gram.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Rabu (11/9/2019).
Menurut jaksa, terhadap terdakwa masing-masing dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider lima bulan penjara.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam uraian dakwaan kedua.
Jaksa menguraikan dakwaannya bahwa kasus yang menimpa sepasang pasutri muda ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Desa Pemogan, Denpasar, yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan terdakwa.
Lalu, pada (9/04) terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan di sekitar Jalan Glogor Carik, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap terdakwa.
"TO Setyawan Santoso berhenti di lapangan bulutangkis dan berjalan menuju gang futsal, sedangkan perempuan yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis," kata jaksa.
Dari gerak gerik mencurigakan itu, polisi yang membuntuti terdakwa langsung mendatangi dan menginterogasi terdakwa. Di waktu yang sama terdakwa mengaku bernama Setyawan Santoso, untuk itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa didapati empat paket sabu dan satu telepon genggam. Sedangkan pada isteri terdakwa yang mengaku bernama Septiana Lanjarsari, digeledah oleh petugas dan didapati empat paket sabu.
Baca Juga: Wafatnya BJ Habibie Masih di Puncak Trending Topic Twitter Pagi Ini
Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Taman Sari No.19, Kuta Utara, Badung. Hasil penggeledahan di kamar terdakwa diperoleh kotak brankas warna merah yang di dalamnya berisi 29 paket sabu, timbangan elektrik, satu sendok, satu pipet dan dua plastik klip besar.
"Menurut pengakuan terdakwa bahwa ia mendapat perintah dari seseorang bernama Bos atau Aras yang saat ini masih dalam penyelidikan, kemudian bersama istrinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Kunti dekat perkantoran," ungkap jaksa.
Dengan berat bersih sabu 732,10 gram itu, lalu terdakwa diminta untuk menyebarkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan, dan menunggu perintah dari seseorang bernama Bos ini. Untuk sekali menyebarkan paket sabu sesuai perintah Bos, kedua terdakwa masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
-
PewDiePie Bulan Madu di Bali, Intip Momen Romantis Youtuber Terkaya Ini Yuk
-
Viral! Jauh-jauh Datang Kangen Bertemu Anak, Nenek Ini Malah Ditolak
-
Muhammad Taufiq Buka Peluang Kembali ke PSIM Yogyakarta
-
Pelari Asal Jepang Meninggal Saat Ikuti Maraton di Bali, Ini Dugaannya
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur
-
Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya
-
Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan