Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sindikat penyelundup tekstil dan pakaian bekas asal China. Tercatat, enam orang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah PL (63), H (30), AD (33) EK (44), NS (47), dan TKD (45). Mereka telah menjalankan transaksi ilegal tersebut selama bertahun-tahun dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar sekali pengiriman.
"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp 4,9 miliar hampir Rp 5 miliar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).
Para tersangka biasa menyelundupkan pakaian ilegal menggunakan jalur laut. Dari China, barang-barang tersebut dilarikan melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia. Dari sana, barang-barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak dan dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, yaitu, Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
"Isi barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," sambungnya.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ratusan gulungan tekstil hingga ribuan tas dan pakaian bekas.
"Berhasil kita sita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu," imbuh Gatot.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
Berita Terkait
-
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
-
455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif
-
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel
-
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
-
Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok