Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sindikat penyelundup tekstil dan pakaian bekas asal China. Tercatat, enam orang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah PL (63), H (30), AD (33) EK (44), NS (47), dan TKD (45). Mereka telah menjalankan transaksi ilegal tersebut selama bertahun-tahun dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar sekali pengiriman.
"Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp 4,9 miliar hampir Rp 5 miliar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).
Para tersangka biasa menyelundupkan pakaian ilegal menggunakan jalur laut. Dari China, barang-barang tersebut dilarikan melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia. Dari sana, barang-barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak dan dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, yaitu, Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
"Isi barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," sambungnya.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ratusan gulungan tekstil hingga ribuan tas dan pakaian bekas.
"Berhasil kita sita barang bukti 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu," imbuh Gatot.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
Berita Terkait
-
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
-
455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif
-
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu dan Rekondisi Materai di Kawasan Jaksel
-
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
-
Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Update Perang Iran: Korban Jiwa Terus Bertambah, Israel Serang Medis, Trump Ingkar?
-
Benjamin Netanyahu Menghilang saat Israel Jadi 'Neraka Dunia', Isu Meninggal Dunia Makin Kuat
-
HUT ke-12 Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Berharap Jadi Media Edukatif dan Penyejuk Masyarakat
-
Iran ke AS - Israel: Akan Banyak Kejutan Menanti
-
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
-
Pendidikan Iddo Netanyahu, Yahudi Cerdas Adik Benjamin Netanyahu yang Dikabarkan Tewas Dibom Iran
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!