Suara.com - Lima orang yang tergabung dalam dua sindikat pemalsu dan rekondisi materai yang telah terpakai di kawasan Jakarta Selatan dicokok polisi.
Pertama adalah YI dan MN, keduanya adalah sindikat pemalsu materai. Selanjutnya, ada DN, AR, dan IF yang merupakan sindikat rekondisi materai.
"Ini mereka bukan satu kelompok. Ini adalah dua kasus berbeda, mereka bukan satu sindikat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Kedua sindikat tersebut, kata Bastoni, telah dua tahun beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Untuk tersangka kasus rekondisi materai, YI dan MN memakai materai bekas dan kemudian dibersihkan sehingga kembali seperti materai asli.
“Dipotong-potong dari kertas kemudian masih ada stampel stampelnya kemudian dibersihkan dengan menggunakan aseton juga menggunakan cuka untuk menghilangkan tulisan tulisan atau stampelnya juga lemnya. setelah direkondisi bentuknya bersih,” sambungnya.
Sementara, sindikat pemalsu materai bekas, tersangka DN, AR, dan IF biasa memalsukan menggunakan mesin cetak khusus. Materai yang mereka produksi pun memunyai perbedaan dari segi warna dan bentuk hologramnya.
"Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi dicetak menggunakan printer bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram nya dan warnanya juga bentuk nya mirip," papar Bastoni.
Ketiga tersangka biasa mengedarkan materai palsu ke warung kelontong dengan harga 3500 hingga 4000 rupiah.
“Dijual antara 3.500 sampai 4,000 ke warung-warung atau tempat yang tidak resmi untuk menjual beli benda benda materai,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai ke Kejari Jaksel
Para tersangka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Sindikat pemalsu materai ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus 2019, sementara sindikat rekondisi materao ditangkap di kawasan Pasar Minggu pada tanggal 18 Juli 2019.
"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal delapan Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," imbuh Bastoni.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU