Suara.com - Lima orang yang tergabung dalam dua sindikat pemalsu dan rekondisi materai yang telah terpakai di kawasan Jakarta Selatan dicokok polisi.
Pertama adalah YI dan MN, keduanya adalah sindikat pemalsu materai. Selanjutnya, ada DN, AR, dan IF yang merupakan sindikat rekondisi materai.
"Ini mereka bukan satu kelompok. Ini adalah dua kasus berbeda, mereka bukan satu sindikat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Kedua sindikat tersebut, kata Bastoni, telah dua tahun beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Untuk tersangka kasus rekondisi materai, YI dan MN memakai materai bekas dan kemudian dibersihkan sehingga kembali seperti materai asli.
“Dipotong-potong dari kertas kemudian masih ada stampel stampelnya kemudian dibersihkan dengan menggunakan aseton juga menggunakan cuka untuk menghilangkan tulisan tulisan atau stampelnya juga lemnya. setelah direkondisi bentuknya bersih,” sambungnya.
Sementara, sindikat pemalsu materai bekas, tersangka DN, AR, dan IF biasa memalsukan menggunakan mesin cetak khusus. Materai yang mereka produksi pun memunyai perbedaan dari segi warna dan bentuk hologramnya.
"Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi dicetak menggunakan printer bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram nya dan warnanya juga bentuk nya mirip," papar Bastoni.
Ketiga tersangka biasa mengedarkan materai palsu ke warung kelontong dengan harga 3500 hingga 4000 rupiah.
“Dijual antara 3.500 sampai 4,000 ke warung-warung atau tempat yang tidak resmi untuk menjual beli benda benda materai,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai ke Kejari Jaksel
Para tersangka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Sindikat pemalsu materai ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus 2019, sementara sindikat rekondisi materao ditangkap di kawasan Pasar Minggu pada tanggal 18 Juli 2019.
"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal delapan Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," imbuh Bastoni.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi