Suara.com - Lima orang yang tergabung dalam dua sindikat pemalsu dan rekondisi materai yang telah terpakai di kawasan Jakarta Selatan dicokok polisi.
Pertama adalah YI dan MN, keduanya adalah sindikat pemalsu materai. Selanjutnya, ada DN, AR, dan IF yang merupakan sindikat rekondisi materai.
"Ini mereka bukan satu kelompok. Ini adalah dua kasus berbeda, mereka bukan satu sindikat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Kedua sindikat tersebut, kata Bastoni, telah dua tahun beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Untuk tersangka kasus rekondisi materai, YI dan MN memakai materai bekas dan kemudian dibersihkan sehingga kembali seperti materai asli.
“Dipotong-potong dari kertas kemudian masih ada stampel stampelnya kemudian dibersihkan dengan menggunakan aseton juga menggunakan cuka untuk menghilangkan tulisan tulisan atau stampelnya juga lemnya. setelah direkondisi bentuknya bersih,” sambungnya.
Sementara, sindikat pemalsu materai bekas, tersangka DN, AR, dan IF biasa memalsukan menggunakan mesin cetak khusus. Materai yang mereka produksi pun memunyai perbedaan dari segi warna dan bentuk hologramnya.
"Kemudian ini adalah materi yang palsu jadi dicetak menggunakan printer bentuk seperti seperti ukuran materai. Memang sekilas apalagi kalau kita belinya buru buru malam hari, hampir seperti mirip dengan aslinya, hologram nya dan warnanya juga bentuk nya mirip," papar Bastoni.
Ketiga tersangka biasa mengedarkan materai palsu ke warung kelontong dengan harga 3500 hingga 4000 rupiah.
“Dijual antara 3.500 sampai 4,000 ke warung-warung atau tempat yang tidak resmi untuk menjual beli benda benda materai,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Pemalsu Materai ke Kejari Jaksel
Para tersangka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda. Sindikat pemalsu materai ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 8 Agustus 2019, sementara sindikat rekondisi materao ditangkap di kawasan Pasar Minggu pada tanggal 18 Juli 2019.
"Kalau yang pemalsuan ditangkap oleh satreksrim di Jagakarsa tanggal delapan Agustus . Kalau kasus rekondisi ditangkap di daerah Pasar Minggu tanggal 18 Juli," imbuh Bastoni.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 253 dan 257 serta 260 tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka