Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan tata tertib atau tatib 185 pasal. Tatib itu akan menjadi pedoman kerja anggota dewan selama menjabat.
Tatib merupakan pembahasan pertama para anggota DPRD DKI sejak dilantik pada 26 Agustus lalu. 185 pasal yang tergabung dalam 19 bab itu ditetapkan pada rapat lanjutan pembahasan tatib yang digelar pada Kamis (13/9/2019).
"Alhamdulillah target saya sampai 185 pasal rampung," kata wakil ketua DPRD DKI Jakarta non defenitif dari Fraksi Gerindra, Syarief, saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2019).
Menurut Syarief, meskipun secara pembahasan sudah selesai, masih ada beberapa hal teknis yang perlu diperbaiki. Ia menargetkan Tatib benar-benar selesai hari Selasa (17/9/2019).
Setelah selesai bersama dengan teknisnya, pihaknya akan memberikan draft Tatib itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk kembali dikoreksi oleh Kemendagri.
"Nah selanjutnya adalah penyelarasan redaksional. Senin dan Selasa penyelarasan hasil ini. Lalu dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,” ujar Syarief.
Syarief menjelaskan, hasil koreksi Kemendagri akan diterima oleh DPRD DKI. Jika ada isi tatib yang tidak cocok, maka sesuai pedoman awal,pasal yang dikoreksi tidak dihilangkan.
"Misalnya ada pasal yang Kemendagri enggak cocok maka bakal dicoret. Alasannya kita given, menerima, enggak boleh ada debat lagi. Tapi bukan berarti pasal itu dihilangkan atau dipangkas," ujar dia.
Meskipun seluruh pembahasan tatib termasuk koreksi Kemendagri sudah selesai, DPRD DKI belum bisa mengesahkannya dalam rapat paripurna. Sebab, hingga kini pembahasan ketua definitif masih berjalan alot karena Fraksi Partai Demokrat dan PDIP belum menyetorkan nama pilihannya sebagai pimpinan defenitif.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD DKI Dukung Anies, PKL Bisa Dagang di Trotoar Malam Hari
Sementara dalam menggelar paripurna untuk pengesahan tatib harus dilakukan oleh pimpinan defenitif. Karena itu pemilihan 5 pimpinan harus selesai, baru tatib bisa disahkan.
Berita Terkait
-
Belajar dari Sutiyoso, DPRD Mau Wagub DKI Dijabat Lebih dari Satu Orang
-
Belajar Demokrasi di Indonesia, Legislator Bhutan Kunjungi DPRD DKI Jakarta
-
Agar Mudahkan Kerja Legislator, DPRD DKI Ingin Tenaga Ahli Dibiayai APBD
-
Baru Dilantik, Intip 5 Gaya Tina Toon Jadi Anggota Dewan
-
Baru 3 Hari Jadi Anggota DPRD, Tina Toon Disebut Tak Masuk Kerja
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap