Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan tata tertib atau tatib 185 pasal. Tatib itu akan menjadi pedoman kerja anggota dewan selama menjabat.
Tatib merupakan pembahasan pertama para anggota DPRD DKI sejak dilantik pada 26 Agustus lalu. 185 pasal yang tergabung dalam 19 bab itu ditetapkan pada rapat lanjutan pembahasan tatib yang digelar pada Kamis (13/9/2019).
"Alhamdulillah target saya sampai 185 pasal rampung," kata wakil ketua DPRD DKI Jakarta non defenitif dari Fraksi Gerindra, Syarief, saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2019).
Menurut Syarief, meskipun secara pembahasan sudah selesai, masih ada beberapa hal teknis yang perlu diperbaiki. Ia menargetkan Tatib benar-benar selesai hari Selasa (17/9/2019).
Setelah selesai bersama dengan teknisnya, pihaknya akan memberikan draft Tatib itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk kembali dikoreksi oleh Kemendagri.
"Nah selanjutnya adalah penyelarasan redaksional. Senin dan Selasa penyelarasan hasil ini. Lalu dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,” ujar Syarief.
Syarief menjelaskan, hasil koreksi Kemendagri akan diterima oleh DPRD DKI. Jika ada isi tatib yang tidak cocok, maka sesuai pedoman awal,pasal yang dikoreksi tidak dihilangkan.
"Misalnya ada pasal yang Kemendagri enggak cocok maka bakal dicoret. Alasannya kita given, menerima, enggak boleh ada debat lagi. Tapi bukan berarti pasal itu dihilangkan atau dipangkas," ujar dia.
Meskipun seluruh pembahasan tatib termasuk koreksi Kemendagri sudah selesai, DPRD DKI belum bisa mengesahkannya dalam rapat paripurna. Sebab, hingga kini pembahasan ketua definitif masih berjalan alot karena Fraksi Partai Demokrat dan PDIP belum menyetorkan nama pilihannya sebagai pimpinan defenitif.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD DKI Dukung Anies, PKL Bisa Dagang di Trotoar Malam Hari
Sementara dalam menggelar paripurna untuk pengesahan tatib harus dilakukan oleh pimpinan defenitif. Karena itu pemilihan 5 pimpinan harus selesai, baru tatib bisa disahkan.
Berita Terkait
-
Belajar dari Sutiyoso, DPRD Mau Wagub DKI Dijabat Lebih dari Satu Orang
-
Belajar Demokrasi di Indonesia, Legislator Bhutan Kunjungi DPRD DKI Jakarta
-
Agar Mudahkan Kerja Legislator, DPRD DKI Ingin Tenaga Ahli Dibiayai APBD
-
Baru Dilantik, Intip 5 Gaya Tina Toon Jadi Anggota Dewan
-
Baru 3 Hari Jadi Anggota DPRD, Tina Toon Disebut Tak Masuk Kerja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733