Suara.com - Mantan Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi buka suara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari pandangan pribadi, Johan Budi tidak setuju dengan adanya revisi UU KPK.
Johan mengaku sudah melihat draft dari revisi UU KPK yang dirangkai oleh DPR RI.
Menurut Johan sebagian poin dari revisi UU KPK malah memotong kewenangan KPK dan menjauhkan lembaga antirasuah itu dari niat awalnya.
"Secara pribadi kalau lihat draft revisi UU KPK yang beredar dari DPR itu ya saya tidak setuju. Secara pribadi lho" kata Johan kepada Suara.com, Jumat (13/9/2019).
"Sebagian pasal dari draft revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk," lanjut Johan.
Johan kemudian mencontohkan salah satu poin di draf revisi UU KPK yang disebutnya tidak sesuai. Salah satunya terkait KPK harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.
"Sebagian pasal dari daraf revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk. Seperti misalnya, mengkoordinasikan penuntutan kepada Kejaksaan Agung," jelas Johan
Untuk diketahui, draf di poin revisi itu sebelumnya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Kepala Negara menilai sistem yang dijalankan di KPK selama ini sudah berjalan dengan baik.
"Sehingga tidak perlu diubah lagi," jelasnya Jokowi di Istana Negara.
Berdasarkan catatan KPK, ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:
Baca Juga: Saut dan Tsani Mundur dari KPK, Masinton: Misi Serang Firli Tak Berhasil
1. KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.
2. Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.
3. Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
4. Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).
5. KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.
6. Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik