Suara.com - Mantan Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi buka suara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari pandangan pribadi, Johan Budi tidak setuju dengan adanya revisi UU KPK.
Johan mengaku sudah melihat draft dari revisi UU KPK yang dirangkai oleh DPR RI.
Menurut Johan sebagian poin dari revisi UU KPK malah memotong kewenangan KPK dan menjauhkan lembaga antirasuah itu dari niat awalnya.
"Secara pribadi kalau lihat draft revisi UU KPK yang beredar dari DPR itu ya saya tidak setuju. Secara pribadi lho" kata Johan kepada Suara.com, Jumat (13/9/2019).
"Sebagian pasal dari draft revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk," lanjut Johan.
Johan kemudian mencontohkan salah satu poin di draf revisi UU KPK yang disebutnya tidak sesuai. Salah satunya terkait KPK harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.
"Sebagian pasal dari daraf revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk. Seperti misalnya, mengkoordinasikan penuntutan kepada Kejaksaan Agung," jelas Johan
Untuk diketahui, draf di poin revisi itu sebelumnya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Kepala Negara menilai sistem yang dijalankan di KPK selama ini sudah berjalan dengan baik.
"Sehingga tidak perlu diubah lagi," jelasnya Jokowi di Istana Negara.
Berdasarkan catatan KPK, ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:
Baca Juga: Saut dan Tsani Mundur dari KPK, Masinton: Misi Serang Firli Tak Berhasil
1. KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.
2. Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.
3. Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
4. Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).
5. KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.
6. Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan