Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah mempelajari soal revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Ia menegaskan, RUU tersebut adalah usul inisiatif dari DPR.
Dalam pidatonya terkait RUU KPK di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) pagi, salah satu keinginan Jokowi adalah terkait pegawai KPK yang semestinya statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri. Seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU Bawaslu, tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat.
Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.
Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan soal RUU KPK dengan jernih, obyektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan telah telah memperlajari dan mengikuti secara serius, seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, dari seluruh pegiat korupsi, anti korupsi. Para dosen, para mahasiswa, dan masukan dari para tokoh bangsa terkait RUU KPK.
Karena itu, kata Jokowi, ketika ada inisiatif DPR yang mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya. Menyiapkan tim, DIM serta menyiapkan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama dengan DPR.
"Kita tahu UU KPK terlah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Sekali lagi kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Jokowi Tolak 4 Usulan Revisi UU KPK Ini, Tapi Setujui Dewan Pengawas
Saya telah memberikan arahan ke Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait sumbransi-substansi revisi UU KPK yang dinisiatif oleh DPR," papar Jokowi.
Kembali Jokowi menegaskan, bahwa KPK harus tetap memegang peran kunci dan sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di mana KPK dengan kekuatannya yang ada, harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?