Suara.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Ade Kusmanto menjelaskan kronologis meninggalnya Fuad Amin Imron, narapidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rumah Sakit Dokter Soetomo, Surabaya, Senin (16/9/2019) sore.
Dari rekam medis tim dokter rumah sakit, kata dia, bekas Bupati Bangkalan itu meninggal karena penyakit jantung.
"Setelah dilakukan tindakan kompresi jantung oleh tim medis di RS Doktor Sutomo karena mengalami henti jantung mendadak (cardiac arrest)," kata Ade kepada Suara.com.
Ade menyebut sejak menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya pada 30 November 2018, Fuad sering bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat.
"Itu masing -masing dua kali di RS Sutomo dan lima kali di RSUD Sidoarjo," ujar Ade.
Fuad Amin sempat dirujuk ke RS Sutomo dari RSUD Sidoarjo pada tanggal Sabtu (14/9/2019) lalu. Selang dua hari dipindahkan ke rumah sakit lain, kondisi Fuad Amin mengalami penurunan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Sekitar pukul 16.12 WIB, Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Sutomo Surabaya," kata Ade.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, kini pihak Lapas Porong sedang mengurusi soal administrasi kepulangan jenazah Fuad Amin untuk diserahkan kepada keluarga.
"Saat ini sedang dilakukan proses administrasi dan jenazah akan diserahterimakan kepada keluarga di Rs dokter Sutomo Surabaya," kata Ade.
Baca Juga: Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar
Untuk diketahui, Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu. Majelis Hakim pun meminta eks Ketua DPRD Bangkalan itu mengembalikan uang ke negara dengan total mencapai Rp 250 miliar.
Berita Terkait
-
Fuad Amin Wafat, Gubernur Khofifah Datangi RSUD Soetomo
-
Sebelum Wafat di RSUD Dr Soetomo, Fuad Amin Sempat Dirawat di RS Sidoarjo
-
Wafat saat Baru Jalani 3 Tahun Penjara, Fuad Amin Derita Banyak Penyakit
-
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Diduga Meninggal Karena Penyakit Jantung
-
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Wafat
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!