Suara.com - Bripka Eka Setiawan (37), anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang viral karena aksinya menemplok di kap mesin mobil, mengaku aksi tersebut dilakukan semata-mata demi menjalankan tugasnya sebagai penegakan hukum bagi pelanggar parkir.
"Saya tidak nekad, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih memberikan saya keselamatan," kata Bripka Eka saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, Senin malam.
Menurut Bripka Eka, kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.
Ia mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu.
"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.
Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.
Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh pria berinisial TPD (50), si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.
Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
Baca Juga: Viral Polantas Diseruduk Mobil, Begini Kisah Sebenarnya
Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaran.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.
Bripka Eka menemplok di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.
Tag
Berita Terkait
-
Detik - detik Bripka Eka Nemplok di Kap Mobil yang Kabur saat Dirazia
-
Bikin Geger, Aksi Polantas Menemplok Kap Mobil Sedan di Pasar Minggu
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Viral Pemotor Mirip Emak-emak Standing di Depan Polantas, Kok Bisa?
-
Jubir Prabowo Sebut Wiranto Pemecah Belah dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK