Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin menggrebek penunggak pajak mobil mewah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferdinand menyebut Anies ingin menambah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPK.
Hal ini dikatakan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean2. Menurut Ferdinand, penagihan pajak mobil mewah bukan menjadi tugas dari KPK.
“Astagaaaaaa....!!! Gubernur @aniesbaswedan mau menambah tupoksi @KPK_RI sebagai tukang tagih pajak kendaraan yg nunggak?” cuit Ferdinand, Senin (16/9/2019).
Ferdinand menyebut seharusnya sebelum melibatkan KPK dalam penagihan pajak, maka yang harus dilakukan adalah melakukan Revisi UU KPK terlebih dahulu. Selain itu, Ferdinand juga menyebut penagihan itu menjadi wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Revisi UU KPK-nya dulu pak Anies, biar enggak diketawain. Mestinya itu tugas Dispenda dan kalau belum bayar, hukumnya cuma tilang, bukan digrebek,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan penggalakan penagihan pajak pada tahun 2020. Bagi masyarakat yang tidak kunjung membayar pajak, beberapa sanksi akan diterapkan, salah satunya pemblokiran rekening.
Kepala BPRD, Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya melakukan program peringanan pembayaean pajak di tahub 2019 sebagai cara untuk mendorong agar para wajib pajak menaati kewajibannya. Penagihan setelah keringanan itu bahkan akan dilakukan pihaknya dalam skala besar.
"Pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur PT Excellindo
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan