Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan surat elektronik (email) kepada seluruh pegawai KPK untuk menyampaikan sikap terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9/2019) kemarin.
Surat itu dikirim Agus pada Rabu 18 September 2019 yang menginstruksikan pegawai KPK untuk tetap berikhtiar melawan korupsi.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", kata Agus Rahardjo dalam surat singkatnya kepada pegawai KPK.
Pesan Agus kepada pegawai KPK itu dikonfirmasi oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, Kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas Pemberantasan Korupsi," ucap Febri.
Oleh karena itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung KPK untuk memberantas korupsi.
"Suara ribuan Guru Besar dan Dosen di sejumlah kampus yang tersebar di Indonesia, suara mahasiswa, pemuka agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat sipil lainnya. Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap Revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi," tegas Febri.
Diberitakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Baca Juga: Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan