Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Komonikasi Adita Irawati membantah soal tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut Presiden Jokowi merasa terganggu dengan keberadaan KPK sehingga menyetujui pembahasan revisi Undang Undang tentang KPK.
"Tidak benar," ujar Adita saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2019).
Adita mengatakan pernyaataan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa Jokowi mengapresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik.
"Pendapat Presiden Jokowi soal KPK sudah cukup jelas. Dalam berbagai kesempatan beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik," kata Adita.
Adita menegaskan bahwa Presiden Jokowi ingin KPK harus memegang peran utama dalam hal pemberantasan korupsi.
Karena itu KPK harus didukung dalam hal kewenangan dan kekuatan.
"Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai," katanya.
Lebih lanjut, KPK kata Adita, juga harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain. Sebab kata Adita, revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK pun untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ucap Adita.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Kebakaran Hutan, Warganet Komentari Sepatunya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai alasan Jokowi menyetujui revisi UU KPK. Ia pun tidak kaget dengan sikap Jokowi yang berani mengambil keputusan menyetujui revisi.
"Usulan revisi UU KPK meskipun ada tekanan kuat dari elemen masyarakat sipil, tapi Presiden Jokowi tetap pada keputusannya menyetujui revisi. Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan," kata Fahri, Selasa (17/9/2019).
Kata Fahri, sikap Jokowi yang merasa "diganggu" KPK inilah yang menjadi puncak dari sebuah proses panjang sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.
Fahri menuturkan ketika itu Jokowi memberikan kepercayaan terlalu jauh pada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet, sampai kerja-kerjanya Pemerintah membangun bangsa dan negara merasa "diganggu" oleh lembaga superbody tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG