Suara.com - Darminto (32), kekinian harus mendekam di hotel prodeo buntut dari aksi menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi tersebut nekat menggadaikan surat kendaraan milik sang majikan yang bernama Nelson Simanjuntak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Darminto baru sebulan bekerja pada sang majikan. Sebab, istri Nelson saat itu sedang sakit dan Darminto mendapat tugas untuk antar jemput anaknya ke sekolah.
"Korban ini biasanya antar jemput anaknya ke sekolah. Karena istrinya sakit, korban meminta tolong tersangka untuk menemani anaknya ke sekolah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2019).
Menurut Argo, peristiwa itu terjadi pada bulan April 2019. Saat itu, Nelson sedang keluar kota untuk berdinas.
Situasi itu dimanfaatkan Darminto dan mencari BPKB mobil milik majikannya itu di laci kamar. Selama bekerja, Darminto pernah mengintip saat Nelson menyimpan BPKB tersebut.
Selanjutnya, Darminto mengagunkan BPKB milik Nelson ke pegadaian senilai Rp 100 juta. Kepada polisi, Darminto menggunakan uang tersebut untuk membuka usaha handy talkie.
"Tanpa sepengetahuan pemilik, tanda tangan dipalsukan untuk mengagunkan mobil. Dia mendapatkan uang Rp 100 juta untuk usaha alat komunikasi yakni menjual HT (handy talkie)," Argo menjelaskan.
Apesnya, Darminto tak mampu membayar cicilan pinjaman di pegadaian. Lantas, pihak pegadaian mendatangi kediaman Nelson karena mobilnya menjadi jaminan.
"Korban merasa tidak pernah menggadaikan mobil sehingga korban langsung lapor polisi," kata Argo.
Baca Juga: Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
Laporan Nelson teregister dalam nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.
"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Darminto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
-
Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas
-
Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi
-
Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
-
Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste