Suara.com - Darminto (32), kekinian harus mendekam di hotel prodeo buntut dari aksi menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi tersebut nekat menggadaikan surat kendaraan milik sang majikan yang bernama Nelson Simanjuntak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Darminto baru sebulan bekerja pada sang majikan. Sebab, istri Nelson saat itu sedang sakit dan Darminto mendapat tugas untuk antar jemput anaknya ke sekolah.
"Korban ini biasanya antar jemput anaknya ke sekolah. Karena istrinya sakit, korban meminta tolong tersangka untuk menemani anaknya ke sekolah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2019).
Menurut Argo, peristiwa itu terjadi pada bulan April 2019. Saat itu, Nelson sedang keluar kota untuk berdinas.
Situasi itu dimanfaatkan Darminto dan mencari BPKB mobil milik majikannya itu di laci kamar. Selama bekerja, Darminto pernah mengintip saat Nelson menyimpan BPKB tersebut.
Selanjutnya, Darminto mengagunkan BPKB milik Nelson ke pegadaian senilai Rp 100 juta. Kepada polisi, Darminto menggunakan uang tersebut untuk membuka usaha handy talkie.
"Tanpa sepengetahuan pemilik, tanda tangan dipalsukan untuk mengagunkan mobil. Dia mendapatkan uang Rp 100 juta untuk usaha alat komunikasi yakni menjual HT (handy talkie)," Argo menjelaskan.
Apesnya, Darminto tak mampu membayar cicilan pinjaman di pegadaian. Lantas, pihak pegadaian mendatangi kediaman Nelson karena mobilnya menjadi jaminan.
"Korban merasa tidak pernah menggadaikan mobil sehingga korban langsung lapor polisi," kata Argo.
Baca Juga: Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
Laporan Nelson teregister dalam nomor LP/2346/IV2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 18 April 2019.
"Dengan adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata sopir korban," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Darminto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi
-
Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas
-
Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi
-
Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
-
Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend