Suara.com - Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (16/9), berpotensi menyudutkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengatakan, pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A.
Pasal 45A Ayat 1 huruf c mengatur syarat seseorang menjadi penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Mungkin saja (menyudutkan Novel), tetapi saya kira persyaratan itu standar saja. Hampir semua rekrutmen pejabat juga menggunakan syarat itu," kata Lucius saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Lucius menilai, syarat itu tidak bisa berlaku atau harus mendapat pengecualian bagi Novel Baswedan yang menderita kerusakan mata akibat teror siraman air keras.
"Mestinya sih Novel kan sudah jadi penyidik, sementara persyaratan dalam UU KPK baru itu untuk mereka yang mau jadi penyelidik atau penyidik. Tapi bisa saja dengan syarat ini, posisi Novel dipersoalkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Baca Juga: Soroti Posisi Novel Baswedan di KPK, Pria Ini Disemprot Jubir Prabowo
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules
-
Massa Pro dan Kontra Pimpinan KPK Baru Demo, Jalan Depan KPK Ditutup
-
Massa HMI Penolak UU KPK Baru Bentrok dengan Polisi, Sejumlah Orang Dibekuk
-
RUU KPK Disahkan DPR, KPK Bentuk Tim Transisi
-
ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya