Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai salah satu poin dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yakni penerbitan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 akan berguna ke depannya.
Maksud JK tersebut terkait dengan tersangka korupsi yang tidak terbukti bersalah, namun kasusnya tidak diberhentikan.
JK mencontohkan dengan tersangka RJ Lino yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II.
Menurut JK, SP3 bisa sangat berguna ketika kasus RJ Lino terus bergulir selama lima tahun, namun nasibnya masih digantung KPK.
"Itulah gunanya ada SP3 kalau tidak bersalah. Contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada (SP3)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, itu contoh satu," sambungnya.
JK kemudian mengungkapkan bahwa semestinya memang ada perbaikan dalam kinerja KPK ke depannya melalui revisi UU KPK tersebut. Ia membantah kalau revisi itu bertujuan untuk melemahkan kekuatan KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," katanya.
Baca Juga: JK: Dewan Pengawas Jangan Terlalu Dianggap Merugikan KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?