Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai salah satu poin dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yakni penerbitan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 akan berguna ke depannya.
Maksud JK tersebut terkait dengan tersangka korupsi yang tidak terbukti bersalah, namun kasusnya tidak diberhentikan.
JK mencontohkan dengan tersangka RJ Lino yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II.
Menurut JK, SP3 bisa sangat berguna ketika kasus RJ Lino terus bergulir selama lima tahun, namun nasibnya masih digantung KPK.
"Itulah gunanya ada SP3 kalau tidak bersalah. Contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada (SP3)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, itu contoh satu," sambungnya.
JK kemudian mengungkapkan bahwa semestinya memang ada perbaikan dalam kinerja KPK ke depannya melalui revisi UU KPK tersebut. Ia membantah kalau revisi itu bertujuan untuk melemahkan kekuatan KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," katanya.
Baca Juga: JK: Dewan Pengawas Jangan Terlalu Dianggap Merugikan KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!