Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mempelajari isi hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9).
Salah satu yang bakal dipelajari secara komprehensif adalah Pasal 45. Sebab, pasal itu diduga menyudutkan penyidik senior Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seluruh isi dari UU KPK tersebut masih dipelajari oleh tim transisi yang dibentuk lembaganya.
"Kami pelajari dulu ya, jadi belum bisa kami simpulkan saat ini karena tim (transisi) masih berjalan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai salah satu pasal dalam UU KPK berpotensi menyudutkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pasal yang dimaksud Lucius adalah Pasal 45A yang mengatur syarat menjadi penyidik KPK. Pada Pasal 45A ayat 1 huruf c, disebutkan seseorang yang mau menjadi penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Mungkin saja (menyudutkan Novel), tetapi saya kira persyaratan itu standar saja. Hampir semua rekrutmen pejabat juga menggunakan syarat itu," kata Lucius.
Lucius menilai, syarat itu tidak bisa berlaku atau harus mendapat pengecualian bagi Novel Baswedan yang menderita kerusakan mata akibat teror siraman air keras.
"Mestinya sih Novel kan sudah jadi penyidik, sementara persyaratan di atas untuk mereka yang mau jadi penyelidik. Tapi bisa saja dengan syarat ini, posisi Novel dipersoalkan," jelasnya.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
-
Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!
-
Wiranto Sebut Akan Ada Diklat Antara Penegak Hukum, Termasuk KPK
-
Pakar Hukum: Dewas KPK Ditunjuk Jokowi Jelang Mega Proyek Pindah Ibu Kota?
-
Bahas Transisi Pegawai Jadi ASN, KPK Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan KASN
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah
-
Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh
-
Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?
-
Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi