Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mempelajari isi hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9).
Salah satu yang bakal dipelajari secara komprehensif adalah Pasal 45. Sebab, pasal itu diduga menyudutkan penyidik senior Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seluruh isi dari UU KPK tersebut masih dipelajari oleh tim transisi yang dibentuk lembaganya.
"Kami pelajari dulu ya, jadi belum bisa kami simpulkan saat ini karena tim (transisi) masih berjalan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai salah satu pasal dalam UU KPK berpotensi menyudutkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pasal yang dimaksud Lucius adalah Pasal 45A yang mengatur syarat menjadi penyidik KPK. Pada Pasal 45A ayat 1 huruf c, disebutkan seseorang yang mau menjadi penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Mungkin saja (menyudutkan Novel), tetapi saya kira persyaratan itu standar saja. Hampir semua rekrutmen pejabat juga menggunakan syarat itu," kata Lucius.
Lucius menilai, syarat itu tidak bisa berlaku atau harus mendapat pengecualian bagi Novel Baswedan yang menderita kerusakan mata akibat teror siraman air keras.
"Mestinya sih Novel kan sudah jadi penyidik, sementara persyaratan di atas untuk mereka yang mau jadi penyelidik. Tapi bisa saja dengan syarat ini, posisi Novel dipersoalkan," jelasnya.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
-
Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!
-
Wiranto Sebut Akan Ada Diklat Antara Penegak Hukum, Termasuk KPK
-
Pakar Hukum: Dewas KPK Ditunjuk Jokowi Jelang Mega Proyek Pindah Ibu Kota?
-
Bahas Transisi Pegawai Jadi ASN, KPK Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan KASN
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG