Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mempelajari isi hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9).
Salah satu yang bakal dipelajari secara komprehensif adalah Pasal 45. Sebab, pasal itu diduga menyudutkan penyidik senior Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seluruh isi dari UU KPK tersebut masih dipelajari oleh tim transisi yang dibentuk lembaganya.
"Kami pelajari dulu ya, jadi belum bisa kami simpulkan saat ini karena tim (transisi) masih berjalan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai salah satu pasal dalam UU KPK berpotensi menyudutkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pasal yang dimaksud Lucius adalah Pasal 45A yang mengatur syarat menjadi penyidik KPK. Pada Pasal 45A ayat 1 huruf c, disebutkan seseorang yang mau menjadi penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Mungkin saja (menyudutkan Novel), tetapi saya kira persyaratan itu standar saja. Hampir semua rekrutmen pejabat juga menggunakan syarat itu," kata Lucius.
Lucius menilai, syarat itu tidak bisa berlaku atau harus mendapat pengecualian bagi Novel Baswedan yang menderita kerusakan mata akibat teror siraman air keras.
"Mestinya sih Novel kan sudah jadi penyidik, sementara persyaratan di atas untuk mereka yang mau jadi penyelidik. Tapi bisa saja dengan syarat ini, posisi Novel dipersoalkan," jelasnya.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
-
Pegawai KPK Bakal Tunduk dengan Menpan RB, Pakar Hukum: Selesai!
-
Wiranto Sebut Akan Ada Diklat Antara Penegak Hukum, Termasuk KPK
-
Pakar Hukum: Dewas KPK Ditunjuk Jokowi Jelang Mega Proyek Pindah Ibu Kota?
-
Bahas Transisi Pegawai Jadi ASN, KPK Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan KASN
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung