Suara.com - Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden Jokowi tanpa melalui proses panitia seleksi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, mekanisme seperti itu patut dipertanyakan.
Sebab, kata dia, pemilihan Dewas KPK oleh presiden tanpa proses seleksi dari kepanitiaan bakal berimbas pada persoalan independensi anggotanya.
Feri mengatakan, pemilihan langsung oleh Presiden Jokowi tak menjadi jaminan anggota Dewan Pengawas KPK bersih dari segala kepentingan politik.
"Bagaimana menjamin bahwa presiden tidak menitipkan orang-orangnya? Karena dia ditunjuk langsung oleh presiden," kata Feri dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Feri kemudian menghubungkan hal tersebut dengan pemerintah yang juga sedang disibukkan oleh rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan.
Menurutnya, pemindahan ibu kota merupakan proyek besar yang membutuhkan dana tak sedikit. Karenanya, Feri mengatakan terdapat potensi penyimpanan dana mega proyek tersebut.
Di lain sisi, kata Feri, KPK nantinya harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas kalau ingin melakukan penyadapan
"Kalau kemudian seluruh proyek ini ternyata ada misi-misi atau penyalahagunaan kekuasaan, ini mega proyek, uangnya banyak, ada potensi penyimpangan. Siapa yang akan menyadapnya dan siapa yang akan mengawasi penyadapan?" kata dia.
Jangan Berprasangka
Baca Juga: Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Dewan Pengawas tetap berada di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisi anggota dewan pengawas, lanjut Yasonna juga setara dengan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Yasonna seusai menghadiri pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019) siang.
"Berikutnya, mengapa perlu badan pengawas? Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia (dewan pengawas) internal di dalam, menjadi bagian KPK. Inspektoratnya, hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kami atur menjadi lebih baik," kata Yasonna.
Yasonna juga menanggapi ihwal penolakan tiga fraksi di DPR soal Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh presiden.
Menurut Yasonna, pemilihan langsung anggota Dewan Pengawas KPK oleh presiden sudah sesuai aturan. Lantaran, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang tersebut.
"Ingat ya, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh Rakyat Indonesia, itu presidensialisme," kata Yasonna.
Berita Terkait
-
UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
-
Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker
-
Wiranto: KPK Perlu di Bawah Dewan Pengawas!
-
Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang