Suara.com - Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden Jokowi tanpa melalui proses panitia seleksi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, mekanisme seperti itu patut dipertanyakan.
Sebab, kata dia, pemilihan Dewas KPK oleh presiden tanpa proses seleksi dari kepanitiaan bakal berimbas pada persoalan independensi anggotanya.
Feri mengatakan, pemilihan langsung oleh Presiden Jokowi tak menjadi jaminan anggota Dewan Pengawas KPK bersih dari segala kepentingan politik.
"Bagaimana menjamin bahwa presiden tidak menitipkan orang-orangnya? Karena dia ditunjuk langsung oleh presiden," kata Feri dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Feri kemudian menghubungkan hal tersebut dengan pemerintah yang juga sedang disibukkan oleh rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan.
Menurutnya, pemindahan ibu kota merupakan proyek besar yang membutuhkan dana tak sedikit. Karenanya, Feri mengatakan terdapat potensi penyimpanan dana mega proyek tersebut.
Di lain sisi, kata Feri, KPK nantinya harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas kalau ingin melakukan penyadapan
"Kalau kemudian seluruh proyek ini ternyata ada misi-misi atau penyalahagunaan kekuasaan, ini mega proyek, uangnya banyak, ada potensi penyimpangan. Siapa yang akan menyadapnya dan siapa yang akan mengawasi penyadapan?" kata dia.
Jangan Berprasangka
Baca Juga: Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Dewan Pengawas tetap berada di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisi anggota dewan pengawas, lanjut Yasonna juga setara dengan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Yasonna seusai menghadiri pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019) siang.
"Berikutnya, mengapa perlu badan pengawas? Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia (dewan pengawas) internal di dalam, menjadi bagian KPK. Inspektoratnya, hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kami atur menjadi lebih baik," kata Yasonna.
Yasonna juga menanggapi ihwal penolakan tiga fraksi di DPR soal Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh presiden.
Menurut Yasonna, pemilihan langsung anggota Dewan Pengawas KPK oleh presiden sudah sesuai aturan. Lantaran, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang tersebut.
"Ingat ya, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh Rakyat Indonesia, itu presidensialisme," kata Yasonna.
Ia meminta agar keberadaan Dewan Pengawas KPK tak ditanggapi secara negatif. Ia menilai, Jokowi selaku presiden tentunya akan melakukan hal baik, terutama menyangkut KPK dan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Yasonna juga mengingatkan, pemilihan langsung Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi hanya dilakukan sekali, yakni untuk periode 2019-2023.
"Ini supaya cepat, dipilih oleh presiden. Periode kedua dan setelah-setelahnya bakal dikonsultasikan dengan DPR,” kata dia.
Berita Terkait
-
UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
-
Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker
-
Wiranto: KPK Perlu di Bawah Dewan Pengawas!
-
Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu, Cek Daftar Harga Pangan yang Naik Hari Ini
-
Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris
-
5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Ampuh Cerahkan Kulit Mulai Rp20 Ribu
-
Suarakan Kesetaraan, Run for Equality 2026 Sukses Digelar di Senayan Park
-
Susul Kesuksesan The Grey, Netflix Garap Parasyte: Tamiya yang Tayang 2027
-
Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan
-
Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara
-
Apa Perbedaan Lipstik Cair dan Lipstik Padat?
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati