Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatur pengubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini nantinya akan menjadi tugas tim transisi KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9/2019) kemarin, salah satunya terkait status pegawai KPK menjadi ASN.
Oleh karena itu KPK mulai berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara, dan pegawai KPK sendiri.
"Kita sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kita sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander menuturkan, proses ini diserahkan pimpinan KPK kepada tim transisi yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Perencanaan dan Keuangan KPK untuk mempelajari UU KPK baru.
Selain itu pimpinan KPK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo perihal masukan soal dampak perubahan status kepegawaian.
"Tentu kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tandatangan presiden terkait apa yang dirasakan; dampak perubahan meskipun saya enggak tahu keputusan terserah presiden," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK itu disetujui oleh Jokowi untuk menjadi undang-undang.
Selama ini, manajemen pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!