Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatur pengubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini nantinya akan menjadi tugas tim transisi KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9/2019) kemarin, salah satunya terkait status pegawai KPK menjadi ASN.
Oleh karena itu KPK mulai berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara, dan pegawai KPK sendiri.
"Kita sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kita sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander menuturkan, proses ini diserahkan pimpinan KPK kepada tim transisi yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Perencanaan dan Keuangan KPK untuk mempelajari UU KPK baru.
Selain itu pimpinan KPK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo perihal masukan soal dampak perubahan status kepegawaian.
"Tentu kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tandatangan presiden terkait apa yang dirasakan; dampak perubahan meskipun saya enggak tahu keputusan terserah presiden," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK itu disetujui oleh Jokowi untuk menjadi undang-undang.
Selama ini, manajemen pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini