Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyoroti soal revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (PAS) yang dianggap mempermudah remisi untuk terpidana kejahatan luar biasa atau khusus. Seperti narapidana dalam kasus korupsi.
Asfinawati yang juga merupakan pegiat antikorupsi menilai DPR maupun pemerintah terlihat berpikir terbalik dan dianggap menudukung para koruptor.
"Jadi DPR terlihat berpikir dan bertindak terbalik. Tapi untuk koruptor mereka pikirkan haknya revisi UU 12/1995, UU KPK. Padahal namanya juga khusus atau dalam istilah dunia trans national organized crime," kata Asfinawati dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Menurut Asfinawati bahwa pemerintah dan DPR dianggap pula telah menyamakan kasus pidana umum biasa dengan pidana kejahatan luar biasa untuk bisa menerima remisi dengan cepat.
"Hal ini juga menunjukkan DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. Kalau disamakan ya tidak adil terhadap yang mencuri ayam. Artinya proses remisi dapat membuka peluang korupsi berikutnya," kata Asfinawati.
"Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara dicuri koruptor. Jadi korupsi harus dibedakan dengan orang mencuri ayam karena kelaparan," imbuhnya.
Sehingga, kata Asfinawati dapat menjadi peluang menghilangkan makna pemidanaan atau pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri.
"Proses remisi selama ini tidak jelas. klien-klien LBH yang miskin-miskin sulit mendapatkannya," katanya.
Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly beralasan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme yang bakal diatur ulang tersebut karena terpidana juga memiliki hak.
Diketahui revisi UU PAS membuat remisi tak lagi harus melalui lembaga terkait melainkan berdasarkan kepada putusan pengadilan.
Baca Juga: SP3 dan Ketua KPK Firli, Pakar Hukum: Satu Paket Penyelamat Koruptor
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi, pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna.
Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus lewat persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.
Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar publik tak berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU PAS merupakan satu rangkaian dengan RUU KPK Nomor 30/2002 untuk melemahakan komisi antirasuah tersebut.
"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suuzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita, masa begitu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban