Suara.com - Belasan mahasiswa menggugat perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diketahui melalui lampiran berkas permohonan gugatan yang dapat diunduh melalui situs resmi MK di mkri.id.
Dalam berkas yang teregister Rabu (18/9/2019) itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Tercatat ada 18 orang pemohon yang mayoritasnya merupakan dari kalangan mahasiswa sebanyak 15 orang dan tiga sisanya dari kalangan politisi serta wiraswasta.
Adapun mahasiswa yang ikut menjadi pemohon terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum berbagai universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan UPN Jawa Timur.
Dalam gugatannya mereka ingin mengajukan permohonan untuk melakukan uji formil serta uji materil terhadap perubahan kedua atas UU KPK.
Ada enam butir alasan dalam permohonan uji formil, satu di antaranya ialah mereka mempermasalahkan ihwal pengambilan keputusan pengesahan revisi UU KPK yang dianggap tak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.
Sedangkan ada tujuh butir alasan dalam permohonan uji materil. Belasan mahasiswa menilai terdapat kekosongan norma dalam UU 30/2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29.
Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Mereka juga turut mencantumkan mengenai pemihan Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Pasal 29.
Berdasarkan alasan pengajuan permohonan uji formil dan materil revisi UU KPK, belasan mahasiswa sebagai pemohon kemudian meminta agar MK memerintahakan DPR serta Presiden untuk memberhentikan proses pelantikan anggota KPK baru.
Baca Juga: Tersangka KPK, Imam Nahrawi Kenang Momen Awal Jadi Menpora
Pemohon juga menuntut agar MK dapat mengabulkan permohonan uji formil dan uji materil dengan menyatakan bahwa pembentukan perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar