Suara.com - Belasan mahasiswa menggugat perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diketahui melalui lampiran berkas permohonan gugatan yang dapat diunduh melalui situs resmi MK di mkri.id.
Dalam berkas yang teregister Rabu (18/9/2019) itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Tercatat ada 18 orang pemohon yang mayoritasnya merupakan dari kalangan mahasiswa sebanyak 15 orang dan tiga sisanya dari kalangan politisi serta wiraswasta.
Adapun mahasiswa yang ikut menjadi pemohon terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum berbagai universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan UPN Jawa Timur.
Dalam gugatannya mereka ingin mengajukan permohonan untuk melakukan uji formil serta uji materil terhadap perubahan kedua atas UU KPK.
Ada enam butir alasan dalam permohonan uji formil, satu di antaranya ialah mereka mempermasalahkan ihwal pengambilan keputusan pengesahan revisi UU KPK yang dianggap tak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.
Sedangkan ada tujuh butir alasan dalam permohonan uji materil. Belasan mahasiswa menilai terdapat kekosongan norma dalam UU 30/2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29.
Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Mereka juga turut mencantumkan mengenai pemihan Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Pasal 29.
Berdasarkan alasan pengajuan permohonan uji formil dan materil revisi UU KPK, belasan mahasiswa sebagai pemohon kemudian meminta agar MK memerintahakan DPR serta Presiden untuk memberhentikan proses pelantikan anggota KPK baru.
Baca Juga: Tersangka KPK, Imam Nahrawi Kenang Momen Awal Jadi Menpora
Pemohon juga menuntut agar MK dapat mengabulkan permohonan uji formil dan uji materil dengan menyatakan bahwa pembentukan perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM