Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta DPR RI atau presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab banyak pasal yang belum jelas.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada frasa dan paradigma yang salah di dalam pasal 599 dan 600 terkait pelanggaran HAM dalam RUU KUHP yang jauh berbeda dengan prinsip hukum internasional.
"Nah di pasal itu ada satu kesalahan mendasar, pertama adalah ini perumusan kejahatannya dilekatkan kepada orang, jadi ada kata 'setiap orang' yang melakukan tindakan akan dihukum. Itu jauh berbeda dengan prinsip di hukum internasional yang menyebutkan 'setiap tindakan'," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Frasa setiap orang dalam pasal 599 dan 600 itu dinilai Komnas HAM hanya menyasar pelaku di lapangan, bukan aktor utama.
"Kata kata setiap orang menyeret pada pelaku lapangan, jadi enggak ada bedanya tindak pelanggaran HAM berat dan tindak pidana biasa," ujarnya.
Padahal pelaku lapangan ini, lanjut Anam, biasanya hanya mengikuti perintah atasan yang menjadi aktor utama pelanggaran HAM.
"Jadi kejahatan sangat-sangat kejam, enggak mungkin hanya dilihat pelaku lapangan saja, substansi yang paling terasa hilang rantai komando, dan hilangnya yang paling bertanggung jawab, ini hilang rantainya karena frasa setiap orang," ungkapnya.
Oleh karena itu Komnas HAM berharap DPR dan pemerintah menunda selama pengesahan pasal-pasal RKUHP.
"Komnas HAM mendorong pemerintah lebih bijak kalau ini ditunda. Kami berharap walau injury time, bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki, ditunda 2 atau 3 bulan kan tidak apa, tidak segera disahkan, kalau dijadwalkan di DPR ya kami berharap presiden tidak segera tandatangan," katanya.
Baca Juga: RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting