Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta DPR RI atau presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab banyak pasal yang belum jelas.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada frasa dan paradigma yang salah di dalam pasal 599 dan 600 terkait pelanggaran HAM dalam RUU KUHP yang jauh berbeda dengan prinsip hukum internasional.
"Nah di pasal itu ada satu kesalahan mendasar, pertama adalah ini perumusan kejahatannya dilekatkan kepada orang, jadi ada kata 'setiap orang' yang melakukan tindakan akan dihukum. Itu jauh berbeda dengan prinsip di hukum internasional yang menyebutkan 'setiap tindakan'," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Frasa setiap orang dalam pasal 599 dan 600 itu dinilai Komnas HAM hanya menyasar pelaku di lapangan, bukan aktor utama.
"Kata kata setiap orang menyeret pada pelaku lapangan, jadi enggak ada bedanya tindak pelanggaran HAM berat dan tindak pidana biasa," ujarnya.
Padahal pelaku lapangan ini, lanjut Anam, biasanya hanya mengikuti perintah atasan yang menjadi aktor utama pelanggaran HAM.
"Jadi kejahatan sangat-sangat kejam, enggak mungkin hanya dilihat pelaku lapangan saja, substansi yang paling terasa hilang rantai komando, dan hilangnya yang paling bertanggung jawab, ini hilang rantainya karena frasa setiap orang," ungkapnya.
Oleh karena itu Komnas HAM berharap DPR dan pemerintah menunda selama pengesahan pasal-pasal RKUHP.
"Komnas HAM mendorong pemerintah lebih bijak kalau ini ditunda. Kami berharap walau injury time, bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki, ditunda 2 atau 3 bulan kan tidak apa, tidak segera disahkan, kalau dijadwalkan di DPR ya kami berharap presiden tidak segera tandatangan," katanya.
Baca Juga: RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik