Suara.com - Sejumlah pihak menilai RUU KHUP justru mengancam kebebasan masyarakat lantaran memuat beberapa 'pasal karet', salah satunya aturan tentang pengguguran kandungan (aborsi).
Aturan tersebut lantas dikaitkan dengan korban perkosaan yang memilih untuk aborsi.
Bila korban pemerkosaan memilih aborsi, bisa saja mereka dikenakan hukuman penjara empat tahu karena menggugurkan kandungan, hal itu dianggap sebagai tindakan deskriminatif terhadap perempuan.
Aturan tentang aborsi juga menjadi poin yang paling disorot dalam gerakan #TolakRUUKHUP di media sosial. Banyak orang yang mendesak pemerintah untuk menghapus rancangan undang-undang yang sedang digodok DPR RI itu.
Terkait hukuman tindakan aborsi, tercantum dalam Pasal 251, 470, 471 dan 472 RUU KHUP.
Pasal 251 ayat (1) dan (2) menyebutkan, "Orang yang memberikan obat atau meminta perempuan untuk menggugurkan kandungan bisa dipenjara empat tahun. Sementara mereka yang melakukan tindakan tersebut saat menjalankan profesi bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak."
Dalam Pasal 470 ayat (1); (2) dan (3), perempuan yang memilih menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk melakukannya dijatuhi hukuman pidana empat tahun.
Jika pengguguran kandungan dilakukan tanpa persetujuan, pelaku terancam pidana 12 tahun. Sedangkan jika aborsi menyebabkan kematian ibu hamil, pelaku dipindana paling lama 15 tahun.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 417 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan, pelaku yang melakukan tindakan aborsi atas izin yang bersangkutan dikenai hukuman pidana paling lama lima tahun.
Baca Juga: Tetap dari PKB, Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora
Pun bila tindakan tersebut menyebabkan kematian ibu hamil, pelaku terancam penjara 8 tahun.
Terakhir, dalam Pasal 472 menyebutkan dokter, bidan, para medis dan apoteker yang membantu proses aborsi mendapat hukuman tambahan 1/3 pidan utama dan dicabut haknya.
Berbeda halnya dengan dokter yang menggugurkan kandungan korban perkosaan dengan alasan darurat medis, tidak dikenai hukuman pidana.
Pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu dilakukan seusai kesepakatan DPR dan pemerintah dalam rapat kerja di Komisi III, Rabu (18/9/2019)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri