Suara.com - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, RUU KUHP justru mengembalikan masa dari reformasi ke zaman kolonial, atau saat Indonesia dijajah Belanda.
Tragis, karena awalnya, spirit pembuatan KUHP baru adalah untuk membuang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Maidina mancatat setidaknya ada 17 isu yang bermasalah dalam pasal RKUHP, mulai dari perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Kami dan publik tidak menolak punya KUHP baru, justru mendukung reformasi KUHP. Tapi yang harus jadi catatan, RKUHP harus mendukung ide Reformasi bukan kembali ke masa kolonial," kata Maidina dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Salah satu pasal kolonial menurut Maidina adalah Pasal 278 dan Pasal 279 draf RKUHP terkait warga yang bisa dipidana dengan denda kategori II atau maksimal Rp 10 juta, apabila unggas peliharaannya masuk ke pekarangan atau perkebunan orang lain.
"Nah itu kalau saya boleh gambarkan itu pasal masih ada d RKUHP, itu kan warisan kolonial Belanda, bunyinya cuma dimodifikasi saja di RKUHP dan dimasukkan di situ," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pasal 432 dan 505 draf RKUHP terkait gelandangan yang terancam pidana tiga sampai enam bulan bui atau denda Rp 1 juta.
"Sebenarnya kalau dilihat itu sudah diserahkan administrasi ke daerah, itu diatur dalam aturan pemda. Jadi konsepnya itu masing-masing daerah administrasinya, bagamana mereka yang mengatur hal itu," katanya.
Berita Terkait
-
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
-
10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda
-
Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
-
Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
-
Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma
-
Prabowo Bakal Teken Perpres Tata Kelola MBG, Puan: Jangan Sampai MBG Bermasalah Lagi di Lapangan
-
Ucapan Ultah Nyeleneh PSI untuk Wapres Gibran, Diduga Ulah Kaesang Pangarep
-
Shutdown AS Terjadi Lagi! Inilah 7 Fakta Penting yang Harus Anda Tahu