Suara.com - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, RUU KUHP justru mengembalikan masa dari reformasi ke zaman kolonial, atau saat Indonesia dijajah Belanda.
Tragis, karena awalnya, spirit pembuatan KUHP baru adalah untuk membuang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Maidina mancatat setidaknya ada 17 isu yang bermasalah dalam pasal RKUHP, mulai dari perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Kami dan publik tidak menolak punya KUHP baru, justru mendukung reformasi KUHP. Tapi yang harus jadi catatan, RKUHP harus mendukung ide Reformasi bukan kembali ke masa kolonial," kata Maidina dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Salah satu pasal kolonial menurut Maidina adalah Pasal 278 dan Pasal 279 draf RKUHP terkait warga yang bisa dipidana dengan denda kategori II atau maksimal Rp 10 juta, apabila unggas peliharaannya masuk ke pekarangan atau perkebunan orang lain.
"Nah itu kalau saya boleh gambarkan itu pasal masih ada d RKUHP, itu kan warisan kolonial Belanda, bunyinya cuma dimodifikasi saja di RKUHP dan dimasukkan di situ," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pasal 432 dan 505 draf RKUHP terkait gelandangan yang terancam pidana tiga sampai enam bulan bui atau denda Rp 1 juta.
"Sebenarnya kalau dilihat itu sudah diserahkan administrasi ke daerah, itu diatur dalam aturan pemda. Jadi konsepnya itu masing-masing daerah administrasinya, bagamana mereka yang mengatur hal itu," katanya.
Berita Terkait
-
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
-
10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda
-
Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
-
Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
-
Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan