Suara.com - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, RUU KUHP justru mengembalikan masa dari reformasi ke zaman kolonial, atau saat Indonesia dijajah Belanda.
Tragis, karena awalnya, spirit pembuatan KUHP baru adalah untuk membuang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Maidina mancatat setidaknya ada 17 isu yang bermasalah dalam pasal RKUHP, mulai dari perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Kami dan publik tidak menolak punya KUHP baru, justru mendukung reformasi KUHP. Tapi yang harus jadi catatan, RKUHP harus mendukung ide Reformasi bukan kembali ke masa kolonial," kata Maidina dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Salah satu pasal kolonial menurut Maidina adalah Pasal 278 dan Pasal 279 draf RKUHP terkait warga yang bisa dipidana dengan denda kategori II atau maksimal Rp 10 juta, apabila unggas peliharaannya masuk ke pekarangan atau perkebunan orang lain.
"Nah itu kalau saya boleh gambarkan itu pasal masih ada d RKUHP, itu kan warisan kolonial Belanda, bunyinya cuma dimodifikasi saja di RKUHP dan dimasukkan di situ," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pasal 432 dan 505 draf RKUHP terkait gelandangan yang terancam pidana tiga sampai enam bulan bui atau denda Rp 1 juta.
"Sebenarnya kalau dilihat itu sudah diserahkan administrasi ke daerah, itu diatur dalam aturan pemda. Jadi konsepnya itu masing-masing daerah administrasinya, bagamana mereka yang mengatur hal itu," katanya.
Berita Terkait
-
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
-
10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda
-
Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
-
Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
-
Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?