Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut kasasi dalam kasus sengketa lahan karena pembangunan jalur masuk air (inlet) sodetan kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Anies mengklaim sebelum mencabut kasasi lantaran sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Kasasi tersebut awalnya diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Ahok mengajukan kasasi karena sempat kalah dalam gugatan melawan warga Bidara Cina yang tidak menerima beberapa solusi yang ditawarkan Ahok karena proyek itu.
Belakangan proses hukum akhirnya mandek. Begitu juga proyek sodetan tidak lagi dilanjutkan.
Ketika Anies menjabat pada 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belakangan meminta agar proyek sodetan yang juga ikut mandek itu dilanjutkan. Kementerian PUPR dalam proyek ini bertindak sebagai pelaksana proyek melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Kekinian, Anies akhirnya memilih untuk mencabut kasasi atas kasus melawan warga Bidara Cina itu. Dengan dicabutnya kasasi, ia menerima semua putusan dari pengadilan.
"Jadi kita terima keputusan (pengadilan) itu, baik PUPR dan DKI, dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies, Kamis (19/9).
Mantan Mendikbud itu tidak mau melanjutkan prosea hukum lantaran tidak ingin status lahan di Bidara Cina itu menjadi sengketa. Jika statusnya sengketa, maka akan sulit untuk melanjutkan proyek sodetan.
"Kalau (gugatan) ini diteruskan, ujung-ujungnya kita perlu waktu bertahun-tahun lagi. Terus kapan selesainya proyek ini kalau statusnya sengketa terus?" ucap Anies.
Baca Juga: Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati Jokowi
Ia juga mengkalim sudah membicarakan keputusan mencabut kasasi dengan Jokowi. Jokowi juga pernah terlibat dalam kasus ini saat masih menjadi Gubernur Jakarta. Jokowi, kata Anies, menerima keputusan untuk mencabut kasasi.
"Saya sudah bicara juga soalnya dengan pak presiden sejak tahun lalu dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan, supaya cepat," tuturnya.
Sengketa ini bermula ketika warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Juli 2015. Warga menggugat karena merasa Ahok menawarkan ganti rugi hanya kepada warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, imbas dari proyek ini, warga yang terkena dampaknya harus dipindah ke Rumah Susun Cipinang Besar Selatan (Cibesel) yang telah disediakan Ahok pada saat itu. Namun warga juga menolak karena mereka mengaku memiliki sertifikat tanah.
Mereka lebih memilih ganti rugi tanah per meter persegi Rp 25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp 3 juta. Belakangan PN Jakpus memenangkan gugatan warga Bidara Cina.
Akhirnya Ahok kembali mengajukan kasasi. Namun kasasi ini mandek karena proses pergantian Gubernur hingga sekarang.
Berita Terkait
-
Pencari Suaka Menginap Lagi di Trotoar, Anies akan Telepon Mensos
-
Salah Kira Video Preman dari Era Ahok, Cuitan Staf Anies Disorot Warganet
-
PSI: Anies Sibuk Bantu Hobi Orang Kaya, Kampung Bengek Ditelantarkan
-
Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan
-
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Eks Staf Ahok: Apakah Itu Adil?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!