Suara.com - Bersamaan dengan RUU KUHP yang menuai protes, muncul sanggahan dari seorang yang mengaku mahasiswa hukum di media sosial.
Pria yang menggunakan akun Twitter bernama @AriaGanaa mengunggah beragam cuitan tanggapan terkait 11 poin kontroversial RUU KUHP yang disebut dalam gerakan #TolakRUUKUHP.
Ia menilai beberapa poin tersebut maknanya dibelokkan sehingga tidak sesuai dengan aturan dalam rancangan undang-undang.
Seperti dicontohkan dalam poin kedua yang menyebut, pekerja perempuan yang pulang malam dan terlunta-lunta atau dituduh sebagai gelandangan bisa didenda Rp 1 juta.
Menurut @ariaGaana tanggapan tersebut menyimpang dari isi Pasal 432 RUU KUHP tentang Penggelandangan.
"Wow intepretasi pakai metode apa itu dari bunyi pasal seperti ini berubah kayak gitu? penjelasan pasal pun tidak seperti itu. Imajinasinya sangat luar biasa ya?" tulisnya
Dalam Pasal 432 disebutkan, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana paling banyak Kategori I.
Mahasiswa hukum tersebut memberi sanggahan dengan mengacu Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP.
"Oh ya, kalau gitu orang pulang malam ga dipidana? ya gak lah, ada asas umum yang tertuang dalam Pasal 1 (1) RUU KUHP (asas legalistas). Oh ya perbuatan ts tadi dilarang lo pada Pasal 1 (2) karena menggunakan analogi untuk menentukan delik justru yang jadi permasalahan adalah adanya frasa," imbunya.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Penasihat Presiden China di Istana, Pembangunan di RI Dipuji
Sementara bunyi kedua Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP sebagai berikut.
Pasal 1 ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 1 ayat (2): Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi..
Warganet yang bersangkutan mengklaim apa yang ia bahas merupakan second opinion dan bukan penolakan dari gerakan #TolakRUUKUHP yang ramai diserukan di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres