Suara.com - Dokter Ani Hasibuan melontarkan protes ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia menyampaikannya sebagai balasan untuk tweet Fahri Hamzah pada Minggu (22/9/2019).
Eks poliitkus PKS itu menyadari, kehidupan sehari-hari masyarakat seolah terus dihantui RKUHP, jika nantinya disahkan.
Namun, ia berdalih, RKUHP ini dibuat untuk mengganti UU dari penjajah, yang berlaku sampai saat ini.
"Memang tidak mudah meyakinkan masyarakat untuk menerima sebuah UU Hukum Pidana yang terdiri dari 628 pasal dan mengatur hidup sejak bangun tidur sampai tidur lagi. Padahal UU yang akan diberlakukan ini untuk mengganti UU yang telah dipakai untuk menjajah rakyat," kicau Fahri Hamzah.
Ani Hasibuan lalu menghardik Fahri Hamzah dengan membalas cuitannya. Ia mengaku dulunya pernah percaya pada Fahri Hamzah.
Namun, sejak adanya RKUHP dengan pasal-pasal kontroversial, keyakinan Ani Hasibuan pada Fahri Hamzah memudar.
"Saya enggak percaya pejabat di sini. Once I trusted you, but when I spread your idea about this RUU KUHP, I begin to question myself about you, could you be trusted?" tulis pengguna akun @tondimuh itu.
(Dulu saya pernah yakin pada Anda, tapi ketika saya menyebarkan gagasan tentang RUU KUHP ini, saya mulai mempertanyakan pada diri saya sendiri, bisakah Anda dipercaya?)
Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP
Jumat (20/9/2019) lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.
Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.
Jokowi juga menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.
Berita Terkait
-
Demo Tolak RUU KUHP di DPR Dijaga 5.500 Personel Gabungan
-
Aksi Mahasiswa Jogja Tolak RUU Bermasalah, #GejayanMemanggil Bergema
-
Soal Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Dahnil Anzar: Drama Presiden
-
Pengguna Medsos Rentan Dipenjara, Usman Hamid Ungkap Alasan Tolak RKUHP
-
RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan